Dorong UMKM Bersertifikat Halal, UWKS Gencar Sosialisasi dan Pendampingan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 60 pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro ( UMKM ) di Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengikuti sosialisasi mengenai sertifikasi halal, Rabu (8/5/2024). Sosialisasi ini kerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
Sosialisasi ini sangat penting karena pemerintah mensyaratkan semua produk UMKM harus sudah bersertifikat halal pada Oktober 2024. Sementara fakta di lapangan masih banyak UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal tersebut.
“Peran UWKS adalah membimbing dan mendampingi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal seperti yang disyaratkan pemerintah. Kolaborasi ini bukan yang pertama dilakukan, namun sebelumnya sudah kami lakukan dengan Simokerto ini,” ujar Wakil Dekan I UWKS, Kristiningsih.
Menurut dia, sertifikat halal ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM maupun konsumen. Bagi produsen, sertifikasi halal ini membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
“Selain itu manfaat lainnya adalah menambah nilai jual produk dan berdaya saing. Dengan bersertifikat halal, UMKM bisa memperluas jangkauan ke pasar global,” terang Kristiningsih.
Dia menambahkan, manfaat bagi konsumen antara lain memberikan rasa aman pada produk yang digunakan terbebas dari unsur yang tidak halal dan diproses dengan cara halal dan beretika. "Kami berharap sosialisasi ini memberi motivasi pelaku UMKM untuk bangkit dan berdaya saing dengan pasar global," imbuhnya.
Kristiningsih juga meminta pelaku UMKM memperhatikan nama dan beberapa ketentuan yang tidak bisa disertifikasi halal. Antara lain nama produk yang mengandung nama minuman keras, produk yang mengandung nama babi dan anjing, nama produk yang mengandung nama setan, nama produk yang mengarah kekufuran dan kebatilan serta nama produk yang mengandung konotasi erotis dan vulgar.
Camat Simokerto, Noervita Amin mengapresiasi UWKS yang mendampingi UMKM di wilayahnya untuk mengurus sertifikat halal. Menurutnya, ada sekitar 600 UMKM di Kecamatan Simokerto yang tersebar di lima kelurahan.
"Dari jumlah itu, masih sangat minim yang sudah bersertifikat halal. Tapi lebih dari separuh, tepatnya 320 UMKM sudah mempunyai NIB (nomor induk berusaha)," ujar Novita.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini sangat efektif karena pelaku UMKM bisa langsung mengerti karena dipandu mengenai teknis dan prosesnya. "Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pihak kampus maupun ibu-ibu pelaku UMKM yang bersemangat mengikuti ini," imbuhnya.
Lihat Juga: Perkuat Industri Kreatif dan UMKM, Airin-Ade Hadirkan Program Kreasi serta Community Center
Sosialisasi ini sangat penting karena pemerintah mensyaratkan semua produk UMKM harus sudah bersertifikat halal pada Oktober 2024. Sementara fakta di lapangan masih banyak UMKM yang belum mengantongi sertifikat halal tersebut.
“Peran UWKS adalah membimbing dan mendampingi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal seperti yang disyaratkan pemerintah. Kolaborasi ini bukan yang pertama dilakukan, namun sebelumnya sudah kami lakukan dengan Simokerto ini,” ujar Wakil Dekan I UWKS, Kristiningsih.
Menurut dia, sertifikat halal ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM maupun konsumen. Bagi produsen, sertifikasi halal ini membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk yang ditawarkan.
“Selain itu manfaat lainnya adalah menambah nilai jual produk dan berdaya saing. Dengan bersertifikat halal, UMKM bisa memperluas jangkauan ke pasar global,” terang Kristiningsih.
Dia menambahkan, manfaat bagi konsumen antara lain memberikan rasa aman pada produk yang digunakan terbebas dari unsur yang tidak halal dan diproses dengan cara halal dan beretika. "Kami berharap sosialisasi ini memberi motivasi pelaku UMKM untuk bangkit dan berdaya saing dengan pasar global," imbuhnya.
Kristiningsih juga meminta pelaku UMKM memperhatikan nama dan beberapa ketentuan yang tidak bisa disertifikasi halal. Antara lain nama produk yang mengandung nama minuman keras, produk yang mengandung nama babi dan anjing, nama produk yang mengandung nama setan, nama produk yang mengarah kekufuran dan kebatilan serta nama produk yang mengandung konotasi erotis dan vulgar.
Camat Simokerto, Noervita Amin mengapresiasi UWKS yang mendampingi UMKM di wilayahnya untuk mengurus sertifikat halal. Menurutnya, ada sekitar 600 UMKM di Kecamatan Simokerto yang tersebar di lima kelurahan.
"Dari jumlah itu, masih sangat minim yang sudah bersertifikat halal. Tapi lebih dari separuh, tepatnya 320 UMKM sudah mempunyai NIB (nomor induk berusaha)," ujar Novita.
Menurut dia, kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini sangat efektif karena pelaku UMKM bisa langsung mengerti karena dipandu mengenai teknis dan prosesnya. "Kami sangat mendukung dan mengapresiasi pihak kampus maupun ibu-ibu pelaku UMKM yang bersemangat mengikuti ini," imbuhnya.
Lihat Juga: Perkuat Industri Kreatif dan UMKM, Airin-Ade Hadirkan Program Kreasi serta Community Center
(wib)