Kedapatan Nyambi Jual Sabu-sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:34 WIB
loading...
Kedapatan Nyambi Jual...
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu. Foto/Abdoellah
A A A
JENEPONTO - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial RS (42) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu . Dia ditangkap polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya.

Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC. Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan.

“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, Rabu (1/5/2024).



Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut, diketahui memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual. Total keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian sabu-sabu dan menjualnya kembali. Pembelian sabu-sabu seharga Rp4 Juta seberat kurang lebih 4 gram.

“Sabu-sabu diperoleh dari lelaki inisial, A, yang saat ini masih status DPO. Tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki inisial, A, dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” ungkapnya.

Untuk 1 gram di bagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi 2. “Setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual seharga Rp200.000 setiap paketnya,” ujarnya.



Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara.

“Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pramono Izinkan ASN...
Pramono Izinkan ASN Jakarta WFA Mulai Hari Ini Kecuali Pelayanan Publik
Polresta Samarinda Berhasil...
Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Video Viral ASN Pesta...
Video Viral ASN Pesta dan Saweran di Instansi Pemkab Kutai Timur Tuai Kritik
Viral! Istri Pergoki...
Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Ngakunya ke Luar Kota Bareng Pimpinan
Demo Aliansi Dosen ASN...
Demo Aliansi Dosen ASN Bergeser ke Patung Kuda, Medan Merdeka Barat Ditutup Sebagian
Rekomendasi
Momen Haru 2 Penggawa...
Momen Haru 2 Penggawa Timnas Indonesia U-17 Jelang Piala Asia U-17 2025: Ibu, Minta Doanya!
ChatGPT Tambah 1 Juta...
ChatGPT Tambah 1 Juta Pengguna Baru dalam Satu Jam setelah Tren Studio Ghibli
Siapa Bajinder Singh?...
Siapa Bajinder Singh? Pendeta yang Dijuluki sebagai Nabi Dipenjara Seumur Hidup karena Memperkosa Jemaatnya
Berita Terkini
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
28 menit yang lalu
Mengenal Masjid Tertua...
Mengenal Masjid Tertua Bojonegoro Warisan Kerajaan Mataram di Tepi Sungai Bengawan Solo
2 jam yang lalu
Macet Lebih 1 Km Kendaraan...
Macet Lebih 1 Km Kendaraan Wisatawan di Jalur Ciwandan Cilegon Menuju Anyer-Carita
2 jam yang lalu
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
3 jam yang lalu
Arus Balik di Tol Cipali...
Arus Balik di Tol Cipali Meningkat, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 91 Persen
3 jam yang lalu
Arus Balik di Tol MBZ...
Arus Balik di Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Ramai Lancar di Hari Ke-3 Lebaran
4 jam yang lalu
Infografis
Demo Bela Palestina,...
Demo Bela Palestina, Aktivis Iklim Swedia Ditangkap
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved