Kedapatan Nyambi Jual Sabu-sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:34 WIB
loading...
Kedapatan Nyambi Jual...
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu. Foto/Abdoellah
A A A
JENEPONTO - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial RS (42) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu . Dia ditangkap polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya.

Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC. Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan.

“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, Rabu (1/5/2024).

Baca juga; Oknum ASN di Lahat Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut, diketahui memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual. Total keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian sabu-sabu dan menjualnya kembali. Pembelian sabu-sabu seharga Rp4 Juta seberat kurang lebih 4 gram.

“Sabu-sabu diperoleh dari lelaki inisial, A, yang saat ini masih status DPO. Tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki inisial, A, dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved