Kedapatan Nyambi Jual Sabu-sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap

Rabu, 01 Mei 2024 - 21:34 WIB
loading...
Kedapatan Nyambi Jual Sabu-sabu, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Ditangkap
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu. Foto/Abdoellah
A A A
JENEPONTO - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial RS (42) ditangkap polisi karena menjual sabu-sabu . Dia ditangkap polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya.

Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC. Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan.

“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, Rabu (1/5/2024).



Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sabu-sabu tersebut, diketahui memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual. Total keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian sabu-sabu dan menjualnya kembali. Pembelian sabu-sabu seharga Rp4 Juta seberat kurang lebih 4 gram.

“Sabu-sabu diperoleh dari lelaki inisial, A, yang saat ini masih status DPO. Tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki inisial, A, dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” ungkapnya.

Untuk 1 gram di bagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi 2. “Setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual seharga Rp200.000 setiap paketnya,” ujarnya.



Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara.

“Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)
pixels