4 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Lubuklinggau
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Masih ingat kasus Hermanto (41), tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang tewas saat pemeriksaan di Mapolsek Lubuklinggau Utara beberapa waktu lalu. Kini empat oknum anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, saat ini kasusnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau, dari enam orang yang digelar dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul, dari enam orang yang digelar perkara, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara dua orang saksi,” kata Harissandi.
Dia menjelaskan, kasus ini sudah digelar Satreskrim, dan kini sedang melengkapi berkas guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Ditambahkan Harissandi, mengenai pesan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Republik Indonesia (RI), keluarga dari korban meminta agar dilakukan autopsi, Kapolres menyebut tak perlu dilakukan.
"Alat bukti sudah cukup, sehingga tak perlu dilakukan autopsi, autopsi itu perlu dilakukan apabila alat buktinya kurang," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian di Mapolsek Lubuklinggau Utara.
Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat di sedang mengendarai truk molen didekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.
Keluarganya Hermanto, kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah sudah terbujur kaku di Rumah Sakit, dengan luka disekujur tubuhnya.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, saat ini kasusnya telah ditangani oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau, dari enam orang yang digelar dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul, dari enam orang yang digelar perkara, telah ditetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara dua orang saksi,” kata Harissandi.
Dia menjelaskan, kasus ini sudah digelar Satreskrim, dan kini sedang melengkapi berkas guna dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Ditambahkan Harissandi, mengenai pesan yang disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Republik Indonesia (RI), keluarga dari korban meminta agar dilakukan autopsi, Kapolres menyebut tak perlu dilakukan.
"Alat bukti sudah cukup, sehingga tak perlu dilakukan autopsi, autopsi itu perlu dilakukan apabila alat buktinya kurang," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian di Mapolsek Lubuklinggau Utara.
Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat di sedang mengendarai truk molen didekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.
Keluarganya Hermanto, kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah sudah terbujur kaku di Rumah Sakit, dengan luka disekujur tubuhnya.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
(nic)