Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Sabun Batangan di Lapas Banyuwangi
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Enam paket sabu yang dikemas dalam sabun batangan, berhasil digagalkan saat hendak diselundupkan ke dalam Lapas Banyuwangi. Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyebut, barang diduga sabu berusaha dimasukkan ke dalam lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan.
Beruntung, berkat kejelian petugas paket sabun batangan berisi sabu tersebut, berhasil digagalkan masuk ke dalam lapas. "Kejadian menjelang siang sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Wisnu, Sabtu (12/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam paket serbuk putih. Barang yang dibungkus plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu. "Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh seorang pengunjung berinisial FLD (36) yang merupakan warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi," ujar Wisnu.
Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyebutkan, berdasarkan keterangan FLD, dia hendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG, yang merupakan warga binaan kasus narkotika dengan vonis lima tahun empat bulan.
Barang yang dititipkan oleh FLD, lanjut Wahyu, terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam lapas wajib dilakukan pemeriksaan.
Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. "Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik," ungkapnya.
Beruntung, berkat kejelian petugas paket sabun batangan berisi sabu tersebut, berhasil digagalkan masuk ke dalam lapas. "Kejadian menjelang siang sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Wisnu, Sabtu (12/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam paket serbuk putih. Barang yang dibungkus plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu. "Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh seorang pengunjung berinisial FLD (36) yang merupakan warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi," ujar Wisnu.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyebutkan, berdasarkan keterangan FLD, dia hendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG, yang merupakan warga binaan kasus narkotika dengan vonis lima tahun empat bulan.
Barang yang dititipkan oleh FLD, lanjut Wahyu, terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam lapas wajib dilakukan pemeriksaan.
Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. "Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik," ungkapnya.
Baca Juga