Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 189 Kg dan 38.000 Ekstasi Jaringan Internasional

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:56 WIB
loading...
Polda Aceh Gagalkan...
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu 189 Kg dan 38.000 butir pil ekstasi jaringan internasional. Foto/iNews TV/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Polda Aceh kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 189 Kg dan 38.000 butir pil ekstasi jaringan internasional. Narkotika ini diselundupkan melalui jalur laut di kabupaten Aceh Utara. Polisi turut mengamankan dua tersangka dan juga sedang memburu satu pelaku lainnya.

Ditresnarkoba bersama Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional ini di dua lokasi berbeda kawasan Desa Tanjong Dalam, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada 28 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak

Lima karung diamankan di dalam mobil pikap, dan lima karung sabu lainnya bersama satu tas berisi 38.000 butir ekstasi disita di dalam rumah pelaku. Polisi juga menangkap dua orang tersangka sebagai kurir yang menerima upah Rp20 juta.

Dua orang pelaku yang di amankan polisi berinisial MY sebagai tekong dan Mr ABK. Saat ini polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai Tangkap WNA...
Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai
Polisi Bongkar Laboratorium...
Polisi Bongkar Laboratorium Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Cipinang
Kapolda Aceh Kawal Penyaluran...
Kapolda Aceh Kawal Penyaluran Bantuan Bencana Banjir Rp100,9 Miliar, Pastikan Tepat Sasaran dan Kondusif
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Momen Jaksa Penuntut...
Momen Jaksa Penuntut Kasus ABK Fandi Minta Maaf, Ungkap Sudah Dijatuhi Sanksi Jamwas
ABK Fandi Lolos dari...
ABK Fandi Lolos dari Hukuman Mati, Gus Falah Apresiasi Hakim
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved