Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 189 Kg dan 38.000 Ekstasi Jaringan Internasional

Selasa, 08 Maret 2022 - 11:56 WIB
loading...
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 189 Kg dan 38.000 Ekstasi Jaringan Internasional
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu 189 Kg dan 38.000 butir pil ekstasi jaringan internasional. Foto/iNews TV/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Polda Aceh kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 189 Kg dan 38.000 butir pil ekstasi jaringan internasional. Narkotika ini diselundupkan melalui jalur laut di kabupaten Aceh Utara. Polisi turut mengamankan dua tersangka dan juga sedang memburu satu pelaku lainnya.

Ditresnarkoba bersama Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional ini di dua lokasi berbeda kawasan Desa Tanjong Dalam, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada 28 Januari 2022 lalu.



Lima karung diamankan di dalam mobil pikap, dan lima karung sabu lainnya bersama satu tas berisi 38.000 butir ekstasi disita di dalam rumah pelaku. Polisi juga menangkap dua orang tersangka sebagai kurir yang menerima upah Rp20 juta.

Dua orang pelaku yang di amankan polisi berinisial MY sebagai tekong dan Mr ABK. Saat ini polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pemilik barang haram tersebut.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional sebanyak 189 Kg sabu di dua TKP berbeda.

Lokasi pertama di mobil, dan kedua di dalam rumah. "Dua tersangka diamankan dan sedang memburu satu tersangka lainnya," katanya di Mapolda Aceh, Selasa (8/3/2022).





Dua tersangka yang diamankan di Mapolda Aceh bakal dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau paling berat hukuman mati.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)