Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Sabun Batangan di Lapas Banyuwangi
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Enam paket sabu yang dikemas dalam sabun batangan, berhasil digagalkan saat hendak diselundupkan ke dalam Lapas Banyuwangi. Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyebut, barang diduga sabu berusaha dimasukkan ke dalam lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan.
Beruntung, berkat kejelian petugas paket sabun batangan berisi sabu tersebut, berhasil digagalkan masuk ke dalam lapas. "Kejadian menjelang siang sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Wisnu, Sabtu (12/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam paket serbuk putih. Barang yang dibungkus plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu. "Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh seorang pengunjung berinisial FLD (36) yang merupakan warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi," ujar Wisnu.
Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyebutkan, berdasarkan keterangan FLD, dia hendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG, yang merupakan warga binaan kasus narkotika dengan vonis lima tahun empat bulan.
Barang yang dititipkan oleh FLD, lanjut Wahyu, terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam lapas wajib dilakukan pemeriksaan.
Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. "Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik," ungkapnya.
Benar saja, saat petugas membelah sabun tersebut, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan. Setelah dibuka, ternyata benar ada benda mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD. "Hasilnya ditemukan enam paket diduga sabu yang tersebar dalam tiga buah sabun batang," terang Wahyu.
Petugas lalu menangkap FLD yang tampak syok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang.
Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi. "MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada di luar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi, pada hari Jumat kemarin," imbuh Wahyu.
Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi, untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. "Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satreskoba Polresta Banyuwangi, agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara," terangnya.
Beruntung, berkat kejelian petugas paket sabun batangan berisi sabu tersebut, berhasil digagalkan masuk ke dalam lapas. "Kejadian menjelang siang sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Wisnu, Sabtu (12/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa enam paket serbuk putih. Barang yang dibungkus plastik klip itu diduga narkotika jenis sabu. "Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh seorang pengunjung berinisial FLD (36) yang merupakan warga Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi," ujar Wisnu.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyebutkan, berdasarkan keterangan FLD, dia hendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG, yang merupakan warga binaan kasus narkotika dengan vonis lima tahun empat bulan.
Barang yang dititipkan oleh FLD, lanjut Wahyu, terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam lapas wajib dilakukan pemeriksaan.
Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. "Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik," ungkapnya.
Baca Juga
Benar saja, saat petugas membelah sabun tersebut, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan. Setelah dibuka, ternyata benar ada benda mencurigakan. Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD. "Hasilnya ditemukan enam paket diduga sabu yang tersebar dalam tiga buah sabun batang," terang Wahyu.
Petugas lalu menangkap FLD yang tampak syok untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang.
Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi. "MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada di luar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi, pada hari Jumat kemarin," imbuh Wahyu.
Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satreskoba Polresta Banyuwangi, untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. "Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satreskoba Polresta Banyuwangi, agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara," terangnya.
(eyt)