Tes PCR Dihapus, Disparbud KBB Minta Pengelola Wisata Antisipasi Naiknya Kunjungan

Sabtu, 12 Maret 2022 - 13:35 WIB
loading...
Tes PCR Dihapus, Disparbud KBB Minta Pengelola Wisata Antisipasi Naiknya Kunjungan
Objek wisata di kawasan Lembang, KBB, harus mengantisipasi adanya lonjakan wisatawan seiring dengan pelonggaran dihapuskannya syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Kebijakan penghapusan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dinilai bakal meningkatkan kembali angka kunjungan wisatawan. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Di surat edaran dijelaskan bahwa tes PCR dan antigen dihapus bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api, antarkota, dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.



Hal tersebut yang diantisipasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang meminta agar pengelola objek wisata mempersiapkan diri. Mengingat daerah KBB khususnya Lembang menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan dari berbagai daerah di Indonesia untuk berlibur.

"Ini harus diantisipasi, adanya kelonggaran itu pasti akan meningkatkan jumlah wisatawan. Tapi, jangan sampai malah menimbulkan kerumunan," kata Kepala Disparbud KBB, Heri Partomo, Sabtu (12/3/2022).

Heri mengingatkan, para pengelola wisata harus memastikan para pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 serta menghindari potensi kerumunan. Pihaknya pun dengan tim Satgas COVID-19 tetap akan melakukan pengawasan agar jangan terjadi pelanggaran prokes.

Namun, dirinya meyakini pengelola wisata di KBB bisa mengatasi hal tersebut karena telah berpengalaman selama dua tahun pandemi COVID-19. Selain itu, karakteristik wisata di KBB mayoritas wisata alam sehingga memungkinkan para pengunjung tak berkumpul di satu titik.

Meski ada regulasi penghapusan syarat tes PCR tehadap pelaku perjalanan, pengelola wisata tetap memakai regulasi PPKM Level 3 untuk membatasi jumlah pengunjung. Pada aturan itu maksimal pengunjung 25 peresen dari kapasitas tempat wisata.

"Kerumunan pasti ada, tetapi jangan sampai terjadi penumpukan, karena mengacu ke Inmendagri kapasitas kunjungan wisatawan selama PPKM Level 3 adalah 25 persen," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)