Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
Selasa, 09 Juli 2024 - 07:12 WIB
loading...
Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana. Foto/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Stabat akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Cana diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumahnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (9/7).
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pengajuan kasasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) yang ada di Kejari Langkat. Dimana untuk putusan bebas yang diberikan majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum kasasi.
Baca Juga: Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia
“Iya benar, sesuai SOP kita akan lakukan kasasi,” kata Sabri dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Cana sendiri menerima keputusan itu dengan rasa syukur. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya itu. ”Terima kasih Pak Hakim,” kata Cana yang langsung sujud syukur begitu vonis dibacakan.
Cana diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumahnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (9/7).
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pengajuan kasasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) yang ada di Kejari Langkat. Dimana untuk putusan bebas yang diberikan majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum kasasi.
Baca Juga: Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia
“Iya benar, sesuai SOP kita akan lakukan kasasi,” kata Sabri dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Cana sendiri menerima keputusan itu dengan rasa syukur. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya itu. ”Terima kasih Pak Hakim,” kata Cana yang langsung sujud syukur begitu vonis dibacakan.
Lihat Juga :