Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
loading...
A
A
A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Stabat akan mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Cana diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumahnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (9/7).
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pengajuan kasasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) yang ada di Kejari Langkat. Dimana untuk putusan bebas yang diberikan majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum kasasi.
“Iya benar, sesuai SOP kita akan lakukan kasasi,” kata Sabri dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Cana sendiri menerima keputusan itu dengan rasa syukur. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya itu. ”Terima kasih Pak Hakim,” kata Cana yang langsung sujud syukur begitu vonis dibacakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan Terbit Rancana Peranginangin alias Cana dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya. Cana dibebaskan karena dinilai tidak terbukti secara sah.
Selain membebaskan Cana, Majelis Hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.
“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.
Cana diputus bebas dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumahnya. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Adriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (9/7).
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pengajuan kasasi tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) yang ada di Kejari Langkat. Dimana untuk putusan bebas yang diberikan majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum kasasi.
Baca Juga
“Iya benar, sesuai SOP kita akan lakukan kasasi,” kata Sabri dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Cana sendiri menerima keputusan itu dengan rasa syukur. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya itu. ”Terima kasih Pak Hakim,” kata Cana yang langsung sujud syukur begitu vonis dibacakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan Terbit Rancana Peranginangin alias Cana dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya. Cana dibebaskan karena dinilai tidak terbukti secara sah.
Selain membebaskan Cana, Majelis Hakim juga meminta agar Cana segera dipulihkan hak serta harkat dan martabatnya. Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi senilai Rp2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya.
“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” ucapnya.