Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Senin, 08 Juli 2024 - 19:11 WIB
loading...
Eks Bupati Langkat Terbit...
Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan TPPO dalam kasus Kerangkeng Manusia. Foto/Ist
A A A
LANGKAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan untuk membebaskan mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus 'Kerangkeng Manusia'.

Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab dipanggil Cana, sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adriansyah pada Senin (8/7/2024), majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Adriansyah dalam putusannya.

Selain membebaskan Cana dari semua dakwaan, majelis hakim juga meminta agar hak, harkat, dan martabatnya segera dipulihkan. Permohonan restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya juga ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
SPS Pusat dan Sumut...
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Langkat
Bantuan Tahap Dua, FKMPI...
Bantuan Tahap Dua, FKMPI Sambangi Desa Lama Baru Langkat
Pengungsi di Langkat...
Pengungsi di Langkat Kekurangan Air Bersih, Prabowo: Segera Kita Atasi
Prabowo Kunjungi Pengungsi...
Prabowo Kunjungi Pengungsi di Langkat Sumut, Disambut Tangisan Ibu-ibu
Meningkatkan Kepedulian...
Meningkatkan Kepedulian Warga Terdampak Banjir di Dusun Teluk Nibung Langkat
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Rekomendasi
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 18 : Penyelidikan Wahyu Menemui Jalan Buntu
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
10 Momen Kekhilafan...
10 Momen Kekhilafan Terburuk dalam Sejarah Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved