Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Senin, 08 Juli 2024 - 19:11 WIB
loading...
Eks Bupati Langkat Terbit...
Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan TPPO dalam kasus Kerangkeng Manusia. Foto/Ist
A A A
LANGKAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan untuk membebaskan mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus 'Kerangkeng Manusia'.

Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab dipanggil Cana, sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adriansyah pada Senin (8/7/2024), majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Adriansyah dalam putusannya.

Selain membebaskan Cana dari semua dakwaan, majelis hakim juga meminta agar hak, harkat, dan martabatnya segera dipulihkan. Permohonan restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya juga ditolak oleh majelis hakim.



"Dua, bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucap Adriansyah.

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng manusia di rumah Cana saat Polisi mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dari penyelidikan awal, Polisi mengungkapkan bahwa kerangkeng manusia itu digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba dan telah beroperasi selama 10 tahun.

Namun, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Mereka menyebut bahwa kerangkeng manusia itu hanya kedok untuk perbudakan yang diduga dilakukan Cana terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya. Migran Care melaporkan dugaan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang kemudian menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.

Polisi juga menyelidiki kasus ini dan menemukan setidaknya tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng tersebut. Cana dan delapan tersangka lainnya kemudian diseret ke pengadilan. Namun, dengan putusan terbaru ini, Cana terbebas dari hukuman terkait kasus tersebut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Datangi KPK, Pegiat...
Datangi KPK, Pegiat Antikorupsi JeJAK Sumut Sebut Kabupaten Langkat Darurat Korupsi
Menko Pangan Optimistis...
Menko Pangan Optimistis Produksi Gula Sumut Bakal Meningkat
Fakta Baru Santri Pembakar...
Fakta Baru Santri Pembakar Guru Pesantren di Langkat Ternyata Direncanakan Dua Hari
Eks Bupati Langkat Divonis...
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia, Jaksa Ajukan Kasasi
Tanam Ulang Sawit Tercepat...
Tanam Ulang Sawit Tercepat di Langkat, PTPN IV PalmCo Pecahkan Rekor Nasional
Mantan Bupati Langkat...
Mantan Bupati Langkat Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kerangkeng Manusia
2 Kepsek di Langkat...
2 Kepsek di Langkat Jadi Tersangka Suap Penerimaan Guru PPPK
Ini Tampang Maling Pengeras...
Ini Tampang Maling Pengeras Suara di Masjid Raya Brandan Timur Langkat
Pijar Sumut Deklarasi...
Pijar Sumut Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Siti Atikoh: Pilih Pemimpin Amanah
Rekomendasi
AHRT Siap Ukir Sejarah...
AHRT Siap Ukir Sejarah Baru di ARRC 2025: Bidik Juara di 3 Kelas!
Langkah Hukum Jokowi...
Langkah Hukum Jokowi Tanggapi Tudingan Ijazah Palsu Dinilai Pelajaran Berdemokrasi
Futsal Nation Cup 2025:...
Futsal Nation Cup 2025: Gilvan Quattrick, Bintang Timur Surabaya ke Semifinal usai Bungkam Sadakata United 5-3
Berita Terkini
Novel Berdamai dengan...
Novel Berdamai dengan Badai, Refleksi Perjuangan Perempuan di Hari Kartini
25 menit yang lalu
Lulusan SMEA hingga...
Lulusan SMEA hingga Sarjana Mengadu Peruntungan di Pelataran Balai Kota
1 jam yang lalu
Uya Kuya Sosialisasikan...
Uya Kuya Sosialisasikan Program MBG di Jaksel
2 jam yang lalu
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Reses Maraton 3 Hari,...
Reses Maraton 3 Hari, Legislator Perindo Dapot Hutagalung Serap dan Perjuangkan Curhatan Warga Bengkalis
2 jam yang lalu
PCNU Jakut dan Polres...
PCNU Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako ke Sopir Truk
4 jam yang lalu
Infografis
Eks Jenderal Zionis...
Eks Jenderal Zionis Ramalkan Israel Runtuh dalam Setahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved