Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Senin, 08 Juli 2024 - 19:11 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan TPPO dalam kasus Kerangkeng Manusia. Foto/Ist
A
A
A
LANGKAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan untuk membebaskan mantan Bupati Langkat , Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin, dari dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus 'Kerangkeng Manusia'.
Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab dipanggil Cana, sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adriansyah pada Senin (8/7/2024), majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Adriansyah dalam putusannya.
Selain membebaskan Cana dari semua dakwaan, majelis hakim juga meminta agar hak, harkat, dan martabatnya segera dipulihkan. Permohonan restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya juga ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat
Terbit Rencana Peranginangin, yang akrab dipanggil Cana, sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adriansyah pada Senin (8/7/2024), majelis hakim sepakat bahwa Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Adriansyah dalam putusannya.
Selain membebaskan Cana dari semua dakwaan, majelis hakim juga meminta agar hak, harkat, dan martabatnya segera dipulihkan. Permohonan restitusi senilai Rp 2,3 miliar untuk para korban Kerangkeng Manusia dan ahli warisnya juga ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat
Lihat Juga :