Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan, Kantor KPU Metro Dijaga Ketat

Rabu, 20 November 2024 - 17:41 WIB
loading...
Wahdi-Qomaru Zaman Dibatalkan,...
Ratusan personel berjaga di kantor KPU Kota Metro, Rabu (20/11/2024). Foto: iNews/Ira Widyanti
A A A
KOTA METRO - Sebanyak 300 personel Polres Metro berjaga ketat setelah ramainya surat pengumuman KPU Metro yang memutuskan pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman pada Pilkada Kota Metro 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, ratusan personel dikerahkan melalui surat perintah (Sprint) Operasi Mantap Praja Krakatau 2024.

Ratusan personel ditempatkan pada pos-pos maupun titik-titik pengamanan yang telah ditentukan seperti kantor KPU dan Bawaslu hingga masing-masing kediaman para paslon.

"Iya, jadi terdapat penebalan pengamanan tapi sampai saat ini secara umum kondisi Kamtibmas masih kondusif," ujar Umi, Rabu (20/11/2024).

Disinggung terkait batas waktu pengetatan dan penebalan pengamanan, langkah tersebut bakal menyesuaikan kondisi dan situasi Kamtibmas di Kota Metro.

Menanggapi keputusan KPU tersebut, Umi mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas serta menyerahkan tindak lanjut penanganan kepada pihak-pihak berwenang.

Termasuk meminta masyarakat agar mendukung kesuksesan setiap pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Tetap jaga kondusivitas Kamtibmas, pastikan proses tahapan Pilkada di Lampung berjalan aman, nyaman, dan damai," kata mantan Kapolres Metro ini.

Pembatalan paslon nomor urut 2 tertuang dalam pengumuman yang diunggah KPU Kota Metro dalam akun instagramnya.

Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro tertulis, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.

Surat Bawaslu itu memutuskan bahwa pertama menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan.

Merujuk dasar tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan sejumlah hal yakni:
1. Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 atas nama dr Wahdi dan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman.
2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2024
3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1 paslon, sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konvoi Ratusan Geng...
Konvoi Ratusan Geng Motor Kreak di Semarang Dibubarkan Polisi, 278 Orang Diamankan
Hubungan Seksual Sesama...
Hubungan Seksual Sesama Jenis, 2 Polisi di Polda NTT Dipecat
3 Mahasiswa UI Luka-luka...
3 Mahasiswa UI Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di DPR
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Kenangan Keluarga AKP...
Kenangan Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto: Satu-satunya Polisi di Keluarga
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
Penampakan Lokasi Judi...
Penampakan Lokasi Judi Sabung Ayam yang Digerebek hingga Tewaskan 3 Polisi di Lampung
Aipda ID Anggota Polres...
Aipda ID Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMP
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Rekomendasi
Bahas Tuntas Teknologi...
Bahas Tuntas Teknologi Chery Super Hybrid: 2.369 Km Tanpa Isi BBM?
9 Fakta Kucing Caracal...
9 Fakta Kucing Caracal yang Berani Menyerang Tentara Israel dan Dijuluki Agen Hamas
Awas Garuda! Bahrain...
Awas Garuda! Bahrain Bisa Jadi Sandungan Tak Terduga di SUGBK
Berita Terkini
5 Pangdam Termuda di...
5 Pangdam Termuda di Indonesia setelah Mutasi TNI Maret 2025, 2 di Antaranya Baru 49 Tahun
1 jam yang lalu
Perjalanan 7 Tahun Pulihkan...
Perjalanan 7 Tahun Pulihkan Pendidikan Lombok lewat CSR Berkelanjutan di Pesantren
3 jam yang lalu
Mudik Lebaran, 157.372...
Mudik Lebaran, 157.372 Orang dan 36.061 Kendaraan dari Jawa Menyeberang ke Sumatera
4 jam yang lalu
Demo Tolak UU TNI Berujung...
Demo Tolak UU TNI Berujung Gedung DPRD Kota Malang Dibakar, Ketua Dewan Ungkap Estimasi Kerugian
5 jam yang lalu
Senang Bermain dan Silaturahmi...
Senang Bermain dan Silaturahmi dengan MNC Peduli, Santri Taman Asuhan Aisyiyah Menteng Harap MNC Group Lebih Maju
6 jam yang lalu
52 Titik Putar Balik...
52 Titik Putar Balik di Pantura Bekasi Ditutup selama Mudik Lebaran 2025
6 jam yang lalu
Infografis
Komisioner KPU Dianggap...
Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran karena Tinggal di Apartemen
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved