Akui Berbuat Asusila, Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Dipecat Tak Hormat
loading...
A
A
A
"Jadi tidak mungkin pidana kode etik itu diberhentikan dengan hormat, pelanggar kode etik harus diberhentikan dengan tidak hormat, " sambung Agoeng.
Sedangkan terhadap putusan persidangan pelanggar mengajukan banding, namun sidang banding akan dilakukan setelah melalui beberapa proses yang disetuji.
"Inikan kita laporkan kepada pimpinan, namun demikian bersangkutan masih memiliki upaya masih memiliki hak yaitu banding, sehingga yang bersangkutan akan melakukan banding, kami belum bisa menyimpulkan sekarang apakah banding itu diterima atau tidak," katanya.
AKBP M yang sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh Krimum Polda Sulsel dihadapkan dengan ancaman pemecatan tanpa hormat, lantaran dinilai mencoreng citra Polri. Tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan kepada seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Gowa yang dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu.
(agn)