Polda Jatim Tetapkan 3 Konten Kreator Video Asusila Jadi Tersangka

Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:42 WIB
loading...
Polda Jatim Tetapkan 3 Konten Kreator Video Asusila Jadi Tersangka
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ sebagai tersangka. Foto/Rahmat Ilyasan
A A A
BANGKALAN - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ sebagai tersangka. Ketiga tersangka kasus video mesum di wilayah Bangkalan Madura berinisial Y, S, dan A.

Ketiga tersangka punya peran berbeda-beda, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim .

Para tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE. “Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).



Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut diamankan Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila.

Ketiganya diamankan di Bangkalan. Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.

“Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," terang Dirmanto.

Ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang tersangka, berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.



Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan. “Hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana (Bangkalan)," ungkap Dirmanto.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)