Polda Jatim Tetapkan 3 Konten Kreator Video Asusila Jadi Tersangka
Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:42 WIB
loading...
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ sebagai tersangka. Foto/Rahmat Ilyasan
A
A
A
BANGKALAN - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ sebagai tersangka. Ketiga tersangka kasus video mesum di wilayah Bangkalan Madura berinisial Y, S, dan A.
Ketiga tersangka punya peran berbeda-beda, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim .
Para tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE. “Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Baca juga; Pacar Tolak Video Call Mesum, Pria Musi Rawas Sebar Video Asusila ke Medsos
Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut diamankan Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila.
Ketiga tersangka punya peran berbeda-beda, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim .
Para tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE. “Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Baca juga; Pacar Tolak Video Call Mesum, Pria Musi Rawas Sebar Video Asusila ke Medsos
Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut diamankan Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila.
Lihat Juga :