Sebar Foto Asusila Pelajar SMP di Malang, Warga Banjarnegara Diringkus Polisi

Senin, 06 Mei 2024 - 14:00 WIB
loading...
Sebar Foto Asusila Pelajar SMP di Malang, Warga Banjarnegara Diringkus Polisi
M. Sobri (24) warga Banjarnegara, Jawa Tengah diringkus Polresta Malang Kota, usai mengancam siswi SMP di Kota Malang. Foto/Avirista M/MPI
A A A
MALANG - M. Sobri (24) warga Banjarnegara , Jawa Tengah diringkus Polresta Malang Kota, usai mengancam siswi SMP di Kota Malang. Korban yang berinisial R (15) diancam untuk berfoto tak senonoh dan disebarkan oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, Sobri, dan korban ini berkenalan melalui aplikasi Litmatch. Kemudian dari perkenalan itu, akhirnya korban dimintai nomor WhatsApp, sehingga berbalas pesan dan akhirnya dekat dengan R.

R yang sehari-hari berjilbab, suatu ketika lantas melakukan panggilan video tanpa jilbab, sehingga oleh pelaku di-screenshoot, serta dijadikan bahan untuk mengancam ke korbannya.

"Pelaku ini mengancam nanti akan saya sebarkan foto kamu yang tidak memakai penutup (jilbab), seperti itu akhirnya korban, karena takut dengan ancaman menuruti kemauan pelaku," ujar Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Selasa (6/5/2024).



Tetapi lama kelamaan, aksi pelaku kian meningkat. Bahkan beberapa kali tersangka merayu korbannya berfoto, dan mengirimkan video-video yang mengandung nuansa asusila atau pornografi. Dari kiriman foto dan video itulah, Sobri yang berprofesi sebagai pekerja pangkalan elpiji itu kian memanfaatkan korbannya.

"Pelaku ini semakin memanfaatkan korban untuk bisa memenuhi keinginannya. Jadi ketika pelaku ini ingin video call atau meminta sesuatu tidak dipenuhi, maka mengancam korban nanti foto-foto kamu yang kemarin akan saya sebarkan," terangnya.

Pelaku juga telah membuat akun palsu yang mengunggah foto-foto asusila dari R. Tak cukup di situ, akun Instagram korban dan temannya juga ditandai foto unggahan tersebut. Hal ini membuat foto-foto berpose asusila korban jiah bisa dilihat oleh temannya. Dari sanalah akhirnya orang tuanya mengetahui dari informasi teman-teman R.

"Pelapor adalah dalam hal ini anak korban kejahatan maka pelapornya adalah orang tuanya inisial S usia 48 tahun alamat Blimbing, Kota Malang," ungkap mantan Kapolsek Blimbing ini.

Pihaknya sendiri akhirnya menangkap pelaku pada tempat kerjanya di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yang diubah dengan undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Ancaman hukuman sendiri maksimal 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 4 tahun denda 750 juta," tandasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)