Pria Jambi Ditangkap karena Mengintip, Merekam, dan Menyebarkan Video Pribadi Tetangga
Minggu, 28 Juli 2024 - 19:51 WIB
loading...
Tim Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A
A
A
JAMBI - Tim Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita muda berusia 21 tahun yang merupakan tetangganya.
"Pria tersebut berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution pada Minggu (28/7/2024).
Kompol Amin menjelaskan, pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Tidak hanya merekam, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial.
"Saat kejadian, korban tidak menyadari bahwa dirinya direkam. Pelaku mengirimkan video tersebut menggunakan nomor baru," lanjutnya.
Baca Juga: 2 DPO Pembacokan Anggota Polda Jambi Diringkus di Lampung
"Pria tersebut berinisial MP (30), warga Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution pada Minggu (28/7/2024).
Kompol Amin menjelaskan, pelaku secara sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Tidak hanya merekam, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial.
"Saat kejadian, korban tidak menyadari bahwa dirinya direkam. Pelaku mengirimkan video tersebut menggunakan nomor baru," lanjutnya.
Baca Juga: 2 DPO Pembacokan Anggota Polda Jambi Diringkus di Lampung
Lihat Juga :