Akui Berbuat Asusila, Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Dipecat Tak Hormat

Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:00 WIB
loading...
Akui Berbuat Asusila,...
Oknum Polisi berpangkat AKBP direkomendasikan untuk pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah mengakui berbuat asusila. Foto: Sindonews/AnsarJumasang
A A A
GOWA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menjatuhi hukuman pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap oknum perwira AKBP M yang mengakui telah berbuat asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.

Rekomendasi PTDH tersebut dikeluarkan setelah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, mendudukkan Perwira polisi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Jadikan ABG Budak Seks, Menteri PPPA Sebut Tindakan AKBP M Sangat Keji

"Hasilnya menjatuhkan sanksi administrastif berupa direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Repoblik Indonesia," jelas Kombes Pol. Ai Afriadi selaku pimpinan sidang.

Kombes Pol Ai Afriadi mengungkap, dalam hasil putusan sidang AKBP M telah dinyatakan dipecat, namun dikarenakan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dengan secara administrasi maka yang memutuskan harus dari Kapolri.

"Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat, tapi putusannya karna AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri," tuturnya.

Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan selaku pimpinan penuntut menyatakan, dari rentetan proses penyelidikan serta keterangan tujuh orang saksi termasuk korban, sedangkan barang bukti berupa tissu dan alat kontrasepesi yang tersisa yang didapat dari pangkuan AKBP M sendri. Meski demikian AKBP Mustari masih enggan untuk mengakui perbuatannya.

"Dipersidangan tadi terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya, tapi itu hak terduga pelanggar dikarenakan tidak diambil sumpahnya. Sementara barang bukti itu hasil dari pengakuan pelanggar sehingga kita temukan dan diamanakan," bebernya.

Atas pengakuan tersebut pihak penuntut serta Pimpinan sidang malah berkeyakinan akan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP M terjadi mulai dari periode Oktober 2021 hingga Februari 2022.

"Demikian penuntut kami dan alhamdulillah pimpinan sidang sepakat dengan kami sehingga pimpinan sidang berkeyakinan dengan saksi yang ada, bukti yang ada, dengan runtutan proses penyelidikan yang ada, maka pimpinan sidang berkeyakinan mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan sangsi bersangkutan sangsi yang tidak administrasi sebagai perbuatan tercelah sedangkan sangsi administrasinya d direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.

Baca Juga: AKBP M Diduga Jadikan IS Gadis di Bawah Umur Pemuas Nafsu Seks

"Jadi tidak mungkin pidana kode etik itu diberhentikan dengan hormat, pelanggar kode etik harus diberhentikan dengan tidak hormat, " sambung Agoeng.

Sedangkan terhadap putusan persidangan pelanggar mengajukan banding, namun sidang banding akan dilakukan setelah melalui beberapa proses yang disetuji.



"Inikan kita laporkan kepada pimpinan, namun demikian bersangkutan masih memiliki upaya masih memiliki hak yaitu banding, sehingga yang bersangkutan akan melakukan banding, kami belum bisa menyimpulkan sekarang apakah banding itu diterima atau tidak," katanya.

AKBP M yang sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh Krimum Polda Sulsel dihadapkan dengan ancaman pemecatan tanpa hormat, lantaran dinilai mencoreng citra Polri. Tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan kepada seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Gowa yang dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GPPMI Dukung Langkah...
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
3 Pelanggaran Eks Kapolres...
3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan
Motif Tersangka Admin...
Motif Tersangka Admin Grup Facebook Cinta Sedarah, Berfantasi dengan Tante
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
1 Anggota Brimob Polda...
1 Anggota Brimob Polda Aceh Gabung Tentara Rusia Perangi Ukraina
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Profil Vadel Badjideh...
Profil Vadel Badjideh dan Perjalanan Kariernya sebelum Divonis 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Pengembangan Sektor...
Pengembangan Sektor Maritim di Indonesia Butuh Data yang Komprehensif
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved