Terlibat Penjualan Narkoba, Anggota Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024 - 14:49 WIB
loading...
Anggota Polres Lampung Selatan Bripka N dipecat lantaran terlibat penjualan narkoba. Foto/Istimewa
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Seorang anggota Polres Lampung Selatan dipecat lantaran terlibat penjualan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka N berlangsung di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/4/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.
”Pagi (Senin) Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba,” ujar Yusriandi, Senin (22/4).
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Yusriandi menegaskan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel, yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.
”Pagi (Senin) Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba,” ujar Yusriandi, Senin (22/4).
Baca Juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Yusriandi menegaskan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel, yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
Lihat Juga :