Akui Berbuat Asusila, Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Dipecat Tak Hormat
Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:00 WIB
loading...
Oknum Polisi berpangkat AKBP direkomendasikan untuk pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah mengakui berbuat asusila. Foto: Sindonews/AnsarJumasang
A
A
A
GOWA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menjatuhi hukuman pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap oknum perwira AKBP M yang mengakui telah berbuat asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.
Rekomendasi PTDH tersebut dikeluarkan setelah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, mendudukkan Perwira polisi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Jadikan ABG Budak Seks, Menteri PPPA Sebut Tindakan AKBP M Sangat Keji
"Hasilnya menjatuhkan sanksi administrastif berupa direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Repoblik Indonesia," jelas Kombes Pol. Ai Afriadi selaku pimpinan sidang.
Kombes Pol Ai Afriadi mengungkap, dalam hasil putusan sidang AKBP M telah dinyatakan dipecat, namun dikarenakan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dengan secara administrasi maka yang memutuskan harus dari Kapolri.
"Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat, tapi putusannya karna AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri," tuturnya.
Rekomendasi PTDH tersebut dikeluarkan setelah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, mendudukkan Perwira polisi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Jadikan ABG Budak Seks, Menteri PPPA Sebut Tindakan AKBP M Sangat Keji
"Hasilnya menjatuhkan sanksi administrastif berupa direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Repoblik Indonesia," jelas Kombes Pol. Ai Afriadi selaku pimpinan sidang.
Kombes Pol Ai Afriadi mengungkap, dalam hasil putusan sidang AKBP M telah dinyatakan dipecat, namun dikarenakan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dengan secara administrasi maka yang memutuskan harus dari Kapolri.
"Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat, tapi putusannya karna AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri," tuturnya.
Lihat Juga :