Akui Berbuat Asusila, Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Dipecat Tak Hormat
loading...
A
A
A
GOWA - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menjatuhi hukuman pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap oknum perwira AKBP M yang mengakui telah berbuat asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.
Rekomendasi PTDH tersebut dikeluarkan setelah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, mendudukkan Perwira polisi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022).
"Hasilnya menjatuhkan sanksi administrastif berupa direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Repoblik Indonesia," jelas Kombes Pol. Ai Afriadi selaku pimpinan sidang.
Kombes Pol Ai Afriadi mengungkap, dalam hasil putusan sidang AKBP M telah dinyatakan dipecat, namun dikarenakan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dengan secara administrasi maka yang memutuskan harus dari Kapolri.
"Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat, tapi putusannya karna AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri," tuturnya.
Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan selaku pimpinan penuntut menyatakan, dari rentetan proses penyelidikan serta keterangan tujuh orang saksi termasuk korban, sedangkan barang bukti berupa tissu dan alat kontrasepesi yang tersisa yang didapat dari pangkuan AKBP M sendri. Meski demikian AKBP Mustari masih enggan untuk mengakui perbuatannya.
"Dipersidangan tadi terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya, tapi itu hak terduga pelanggar dikarenakan tidak diambil sumpahnya. Sementara barang bukti itu hasil dari pengakuan pelanggar sehingga kita temukan dan diamanakan," bebernya.
Atas pengakuan tersebut pihak penuntut serta Pimpinan sidang malah berkeyakinan akan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP M terjadi mulai dari periode Oktober 2021 hingga Februari 2022.
"Demikian penuntut kami dan alhamdulillah pimpinan sidang sepakat dengan kami sehingga pimpinan sidang berkeyakinan dengan saksi yang ada, bukti yang ada, dengan runtutan proses penyelidikan yang ada, maka pimpinan sidang berkeyakinan mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan sangsi bersangkutan sangsi yang tidak administrasi sebagai perbuatan tercelah sedangkan sangsi administrasinya d direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.
Rekomendasi PTDH tersebut dikeluarkan setelah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, mendudukkan Perwira polisi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022).
"Hasilnya menjatuhkan sanksi administrastif berupa direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Repoblik Indonesia," jelas Kombes Pol. Ai Afriadi selaku pimpinan sidang.
Kombes Pol Ai Afriadi mengungkap, dalam hasil putusan sidang AKBP M telah dinyatakan dipecat, namun dikarenakan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dengan secara administrasi maka yang memutuskan harus dari Kapolri.
"Berdasarkan sidang sudah resmi dipecat, tapi putusannya karna AKBP jadi putusannya tetap pada Kapolri," tuturnya.
Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan selaku pimpinan penuntut menyatakan, dari rentetan proses penyelidikan serta keterangan tujuh orang saksi termasuk korban, sedangkan barang bukti berupa tissu dan alat kontrasepesi yang tersisa yang didapat dari pangkuan AKBP M sendri. Meski demikian AKBP Mustari masih enggan untuk mengakui perbuatannya.
"Dipersidangan tadi terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya, tapi itu hak terduga pelanggar dikarenakan tidak diambil sumpahnya. Sementara barang bukti itu hasil dari pengakuan pelanggar sehingga kita temukan dan diamanakan," bebernya.
Atas pengakuan tersebut pihak penuntut serta Pimpinan sidang malah berkeyakinan akan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP M terjadi mulai dari periode Oktober 2021 hingga Februari 2022.
"Demikian penuntut kami dan alhamdulillah pimpinan sidang sepakat dengan kami sehingga pimpinan sidang berkeyakinan dengan saksi yang ada, bukti yang ada, dengan runtutan proses penyelidikan yang ada, maka pimpinan sidang berkeyakinan mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan sangsi bersangkutan sangsi yang tidak administrasi sebagai perbuatan tercelah sedangkan sangsi administrasinya d direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.