64 Anggota Polda Jabar Dipecat di Tahun 2024 karena Langgar Kode Etik Berat dan Pidana
loading...
A
A
A
JAWA BARAT - Sebanyak 64 anggota Polri yang bertugas di Polda Jabar, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan pidana, seperti asusila, pidana umum, dan penyalahgunaan narkoba.
Jumlah personel yang dipecat pada 2024 ini meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 36 orang. “Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, ke-64 personel polda yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan tindak pidana lain.
Perwira tinggi Polri penyandang bintang dua itu menyatakan, PTDH adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana.
“Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di 2024. Pahit memang, tetapi ini harus dilakukan,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 64 anggota yang dipecat tahun ini, belum termasuk kasus terbaru, Bripda AA yang diduga menganiaya gadis cantik Prischa Laura.
"Yang Cirebon (kasus dugaan penganiayaan terhadap Prischa Laura oleh Bripda AA). Untuk kasus penganiayaan itu sedang proses. Jadi saat ini masih penyelidikan. Yang bersangkutan (Bripda AA) sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Diproses (dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri)," katanya.
Sedangkan untuk laporan pidana, ujar Kombes Pol Jules, ditangani oleh Polres Cirebon. Karena sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Cirebon Kota.
Dugaan penganiayaan itu, ujar Kombes Jules, terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Ketika Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut. "Langsung dilakukan proses oleh Propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Kombes Jules, terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," ucapnya.
Lihat Juga: Saksi Kunci Kasus Curas Oknum Polisi hingga Korban Tewas Jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan
Jumlah personel yang dipecat pada 2024 ini meningkat dibanding 2023 lalu yang hanya 36 orang. “Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), naik dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang. Seluruhnya (personel yang dipecat) berpangkat bintara,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan, ke-64 personel polda yang dipecat tersebut melakukan pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, penyalahgunaan narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan tindak pidana lain.
Baca Juga
Perwira tinggi Polri penyandang bintang dua itu menyatakan, PTDH adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik itu kode etik, disiplin, maupun tindak pidana.
“Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di 2024. Pahit memang, tetapi ini harus dilakukan,” ujar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 64 anggota yang dipecat tahun ini, belum termasuk kasus terbaru, Bripda AA yang diduga menganiaya gadis cantik Prischa Laura.
"Yang Cirebon (kasus dugaan penganiayaan terhadap Prischa Laura oleh Bripda AA). Untuk kasus penganiayaan itu sedang proses. Jadi saat ini masih penyelidikan. Yang bersangkutan (Bripda AA) sudah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar. Diproses (dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri)," katanya.
Sedangkan untuk laporan pidana, ujar Kombes Pol Jules, ditangani oleh Polres Cirebon. Karena sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Cirebon Kota.
Dugaan penganiayaan itu, ujar Kombes Jules, terjadi di Cirebon dan korban (Prischa Laura) pun warga Cirebon. Ketika Bripda AA dipindahkan ke Polda Jabar, muncul informasi penganiayaan tersebut. "Langsung dilakukan proses oleh Propam, ditindaklanjuti dengan penanganan dan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Kombes Jules, terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Bripda AA, tergantung dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Korban (Prischa Laura) memang berteman dengan pelaku (Bripda AA) di Cirebon. Karena itu, yang bersangkutan (korban) melapor ke Polres Cirebon Kota," ucapnya.
Lihat Juga: Saksi Kunci Kasus Curas Oknum Polisi hingga Korban Tewas Jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan
(cip)