Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong Rp21 Miliar di Sumedang dan Bandung
loading...
A
A
A
"Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, para korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung itu sebenarnya sudah merasa curiga, mengingat pembayaran yang dijanjikan tersangka kerap melewati jatuh tempo.
"Akan tetapi, tersangka kerap menenangkan korban dengan janji-janjinya. Sudah lama banyak yang komplain, tapi cuma dikasih janji," jelasnya.
Diketahui, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, berhasil memperdaya korbannya lewat lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.
Pelaku memberikan iming-iming kepada korban, yakni jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.
Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.
Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.
"Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp21 miliar kerugiannya," ungkap Ibrahim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, para korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung itu sebenarnya sudah merasa curiga, mengingat pembayaran yang dijanjikan tersangka kerap melewati jatuh tempo.
"Akan tetapi, tersangka kerap menenangkan korban dengan janji-janjinya. Sudah lama banyak yang komplain, tapi cuma dikasih janji," jelasnya.
Diketahui, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, berhasil memperdaya korbannya lewat lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.
Pelaku memberikan iming-iming kepada korban, yakni jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.
Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.
Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.
"Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp21 miliar kerugiannya," ungkap Ibrahim.