Arisan Online Fiktif di Salatiga, Tersangka AR Miliki 60 Reseller
Sabtu, 25 September 2021 - 13:41 WIB
loading...
Tersangka penipuan dan atau penggelapan bermodus lelang arisan online fiktif berinisial RA saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus tersebut di Polres Salatiga, Jumat (24/9/2021). Foto/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Tersangka kasus dugaan arisan online fiktif berinisial RA (24), warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga mengaku memiliki sebanyak 60 orang reseller untuk mencari member arisan bodong yang dikelolanya. Dari puluhan reseller tersebut, RA berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah.
"Ada sekitar 60 reseller. Kalau jumlah uang yang terkumpul dari reseller saya tidak bisa menjawab. Jumlahnya banyak," kata RA kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (24/9/2021). Baca juga: Uang Arisan Tak Diserahkan, Ibu-ibu Cantik Terlibat Tawuran di Jalan
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyebutkan, jumlah korban arisan fiktif dengan tersangka RA untuk sementara ada 10 orang. Besaran kerugiannya bervariasi, berkisar puluhan juta hingha miliaran rupiah.
"Pelapor berinisial FNA (48) mengalami kerugian Rp71,3 juta. Ada 9 korban lain yang nilai total kerugiannya mencapai Rp46,6 miliar," terangnya.
Kesembilan korban lainnya, yakni FH warga Pringapus, Kabupaten Semarang mengalami kerugian Rp500 juta; NA warga Ledok, Argomulyo, Salatiga, kerugiannya Rp341,45 juta; ADR warga Mangunsari, Sidomukti, Salatiga kerugiannya Rp160 juta.
"Ada sekitar 60 reseller. Kalau jumlah uang yang terkumpul dari reseller saya tidak bisa menjawab. Jumlahnya banyak," kata RA kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (24/9/2021). Baca juga: Uang Arisan Tak Diserahkan, Ibu-ibu Cantik Terlibat Tawuran di Jalan
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyebutkan, jumlah korban arisan fiktif dengan tersangka RA untuk sementara ada 10 orang. Besaran kerugiannya bervariasi, berkisar puluhan juta hingha miliaran rupiah.
"Pelapor berinisial FNA (48) mengalami kerugian Rp71,3 juta. Ada 9 korban lain yang nilai total kerugiannya mencapai Rp46,6 miliar," terangnya.
Kesembilan korban lainnya, yakni FH warga Pringapus, Kabupaten Semarang mengalami kerugian Rp500 juta; NA warga Ledok, Argomulyo, Salatiga, kerugiannya Rp341,45 juta; ADR warga Mangunsari, Sidomukti, Salatiga kerugiannya Rp160 juta.
Lihat Juga :