Arisan Online Fiktif di Salatiga, Tersangka AR Miliki 60 Reseller

Sabtu, 25 September 2021 - 13:41 WIB
loading...
Arisan Online Fiktif di Salatiga, Tersangka AR Miliki 60 Reseller
Tersangka penipuan dan atau penggelapan bermodus lelang arisan online fiktif berinisial RA saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus tersebut di Polres Salatiga, Jumat (24/9/2021). Foto/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Tersangka kasus dugaan arisan online fiktif berinisial RA (24), warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga mengaku memiliki sebanyak 60 orang reseller untuk mencari member arisan bodong yang dikelolanya. Dari puluhan reseller tersebut, RA berhasil meraup uang hingga miliaran rupiah.

"Ada sekitar 60 reseller. Kalau jumlah uang yang terkumpul dari reseller saya tidak bisa menjawab. Jumlahnya banyak," kata RA kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (24/9/2021).

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menyebutkan, jumlah korban arisan fiktif dengan tersangka RA untuk sementara ada 10 orang. Besaran kerugiannya bervariasi, berkisar puluhan juta hingha miliaran rupiah.

"Pelapor berinisial FNA (48) mengalami kerugian Rp71,3 juta. Ada 9 korban lain yang nilai total kerugiannya mencapai Rp46,6 miliar," terangnya.

Kesembilan korban lainnya, yakni FH warga Pringapus, Kabupaten Semarang mengalami kerugian Rp500 juta; NA warga Ledok, Argomulyo, Salatiga, kerugiannya Rp341,45 juta; ADR warga Mangunsari, Sidomukti, Salatiga kerugiannya Rp160 juta.

Kemudian APL warga Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga kerugiannya Rp7,2 juta; IA warga Modangan, Blotongan, Sidorejo, Salatiga kerugiannya Rp2,473 miliar, FP warga Barukan, Tengaran, Kabupaten Semarang kerugiannya Rp357,7 juta; AK warga Ledok, Agomulyo,Salatiga kerugiannya Rp316,3 juta dan MA wargaPopongan, Bringin Rp171,1 juta."Kami mendalami kasus ini, untuk mengungkap tersangka lainnya. Ada kemungkinan tersangka lebih dari orang," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, tersangka RA sejak awal memang berniat melakukan penipuan untuk mencari uang dengan modus arisan bodong.

"Arisan tersebut hanya untuk mencari uang. Dan uang yang terkumpul dari arisan fiktif saya gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari," katanya ketika ditanya wartawan terkait tujuan mengadakan arisan online saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021).

Namun ketika ditanya jumlah total uang yang berhasil diraupnya selama menjalankan arisan online fiktif itu, RA enggan menjawabnya. "Saya tidak bisa menjawabnya. Banyak jumlahnya," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)