Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:38 WIB
loading...
Truk Angkutan Barang...
Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak, Banten mulai 24 Maret 2025. FOTO/FARIZ ABDULLAH
A A A
CILEGON - Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak , Banten mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan kebijakan ini diberlakukan semata-mata untuk kelancaran arus lalulintas selama arus mudik Lebaran 2025. "Iya betul (ada pembatasan penyeberangan truk barang ke Merak) sesuai dengan SKB," kata Mulya saat dihubungi, Minggu (16/3/2025).



Pembatasan, menurut Mulya, berdasarkan SKB diberlakukan hingga 8 April 2025. Meski demikian truk angkutan logistik dikecualikan alias tetap diizinkan melintas dengan tetap menunjukkan surat muatan barang.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan beberapa strategi untuk mencegah terjadinya kepadatan atau kemacetan horor di Pelabuhan Merak saat arus mudik Lebaran 2025.

Di antaranya, lanjut Mulya, pengoptimalisasian buffer zone hingga kebijakan ganjil genap Tol Cikupa arah Pelabuhan Merak. Untuk memastikan kenyamanan bagi pemudik, Polres Cilegon juga akan menyediakan 9 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 2 pos terpadu di daerah yang dijuluki Kota Baja ini.

"Semua pos kita sediakan di jalan utama yang sering dilintasi pemudik, nanti itu bisa digunakan untuk istirahat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
Pramono Anung Larang...
Pramono Anung Larang Pejabat dan ASN Jakarta Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Sanksi Menanti!
Pesan Tiket KAI Lebaran...
Pesan Tiket KAI Lebaran 2025 Sekarang Juga! 308 Ribu Tiket Telah Ludes Dipesan
Awas! 4 Titik Blind...
Awas! 4 Titik Blind Spot di Tol Cipularang, Pemudik Harus Hati-hati
Kondisi Terkini Pelabuhan...
Kondisi Terkini Pelabuhan Merak Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Nataru, Lalu Lintas...
Libur Nataru, Lalu Lintas Tol Cipali Arah Jawa Meningkat 60 Persen
Integrasi Tol Laut,...
Integrasi Tol Laut, Pemerintah Bangun Depo di Sejumlah Daerah
Rekomendasi
OTT KPK di OKU Sumsel...
OTT KPK di OKU Sumsel terkait Suap Proyek Dinas PUPR
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lebaran di BCA, BRI, Mandiri dan BSI, Ini Langkahnya
Bobon Santoso Akhirnya...
Bobon Santoso Akhirnya Jelaskan Alasan Mualaf ke Istri: Dia Sekarang Paham
Berita Terkini
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
49 menit yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
2 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
2 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
2 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
3 jam yang lalu
Dentuman Keras Iringi...
Dentuman Keras Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Berhamburan Keluar Rumah
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang yang Boleh...
Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Konser Coldplay
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved