Polrestabes Bekuk Pengembang Perumahan Fiktif di Surabaya

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:59 WIB
loading...
Polrestabes Bekuk Pengembang Perumahan Fiktif di Surabaya
Polisi menunjukkan sejumlah bukti dugaan penjualan perumahan fiktif yang dilakukan Direktur PT JSI, MR, pengembang perumahan Green Ar-Rayah di Jalan Jemur Gayungan.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MR (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan perumahan fiktif Green Ar-Rayah di Jalan Jemur Gayungan, Surabaya. MR merupakan direktur PT JSI, yang merupakan pengembang dari perumahan Green Ar-Rayah.

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan, perumahan tersebut rencananya akan dibangun sebanyak 10 unit rumah, Masing-masing unit terdiri dari dua lantai dan dijual dengan harga Rp800 juta setiap unitnya.

“MR kami tetapkan sebagai tersangka karena belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Sebab status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Giadi diamankan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab mengacu kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada puluhan korban. “Kami ingin mencegah jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Di PT JSI ini sudah ada dua orang yang melakukan pemesanan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah senilai Rp1,7 miliar. Uang muka yang dibayarkan sebesar 10 persen. Dalam perjanjian jual beli tersebut, tersangka berjanji sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian. “Setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT JSI belum juga melunasi pembayaran sisa,” terangnya.

Meski masalah pembelian tanah belum tuntas, tersangka nekad memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat. Dalam kasus ini, Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya menyita 4 bendel kwitansi penjualan PT JSI, 1 lembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, 1 bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan No. 2365/L/lll/202019I. 06 Maret 2020 dan 1 lembar surat pemesanan unit.

Lalu selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.0018 seconds (0.1#10.140)