Polrestabes Bekuk Pengembang Perumahan Fiktif di Surabaya

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:59 WIB
loading...
Polrestabes Bekuk Pengembang...
Polisi menunjukkan sejumlah bukti dugaan penjualan perumahan fiktif yang dilakukan Direktur PT JSI, MR, pengembang perumahan Green Ar-Rayah di Jalan Jemur Gayungan.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MR (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan perumahan fiktif Green Ar-Rayah di Jalan Jemur Gayungan, Surabaya. MR merupakan direktur PT JSI, yang merupakan pengembang dari perumahan Green Ar-Rayah.

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan, perumahan tersebut rencananya akan dibangun sebanyak 10 unit rumah, Masing-masing unit terdiri dari dua lantai dan dijual dengan harga Rp800 juta setiap unitnya.

“MR kami tetapkan sebagai tersangka karena belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Sebab status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Giadi diamankan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab mengacu kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada puluhan korban. “Kami ingin mencegah jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Di PT JSI ini sudah ada dua orang yang melakukan pemesanan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah senilai Rp1,7 miliar. Uang muka yang dibayarkan sebesar 10 persen. Dalam perjanjian jual beli tersebut, tersangka berjanji sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian. “Setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT JSI belum juga melunasi pembayaran sisa,” terangnya.

Meski masalah pembelian tanah belum tuntas, tersangka nekad memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat. Dalam kasus ini, Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya menyita 4 bendel kwitansi penjualan PT JSI, 1 lembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, 1 bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan No. 2365/L/lll/202019I. 06 Maret 2020 dan 1 lembar surat pemesanan unit.

Lalu selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus...
Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Rekam Jejak Kombes Pol...
Rekam Jejak Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya Putra Asli Sleman
Diduga Lecehkan Lambang...
Diduga Lecehkan Lambang Nahdlatul Ulama, Pemilik Akun X Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Divisi Humas Polri Gelar...
Divisi Humas Polri Gelar Rakernis, Ada Pemberian Tali Asih Korban Bom Mapolrestabes Surabaya
Menyayat Hati, Balita...
Menyayat Hati, Balita di Surabaya Tewas Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tulang Tengkorak Patah
Motif Bartender Arnold...
Motif Bartender Arnold Campurkan Metanol ke Minuman Penyebab 3 Musisi Surabaya Tewas
3 Personel Band di Surabaya...
3 Personel Band di Surabaya Tewas usai Pesta Miras, Polisi Periksa 5 Saksi
Edan! Wanita Hamil 5...
Edan! Wanita Hamil 5 Bulan Terekam CCTV Nyolong Motor di Surabaya
Ini Hasil Pemeriksaan...
Ini Hasil Pemeriksaan Tim Forensik Kasus Wanita Muda yang Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR
Rekomendasi
Prediksi Daftar 23 Pemain...
Prediksi Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia, Lawan China dan Jepang
9 Peristiwa Bersejarah...
9 Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal, Nomor Terakhir Kelahiran Ahli Hadis Terbesar Umat Islam
Cara Mengecek Jalan...
Cara Mengecek Jalan Macet atau Tidak Melalui Google Maps, Mudah dan Praktis
Berita Terkini
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
5 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
5 jam yang lalu
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
6 jam yang lalu
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
6 jam yang lalu
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
7 jam yang lalu
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved