Polrestabes Bekuk Pengembang Perumahan Fiktif di Surabaya

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:59 WIB
loading...
Polrestabes Bekuk Pengembang...
Polisi menunjukkan sejumlah bukti dugaan penjualan perumahan fiktif yang dilakukan Direktur PT JSI, MR, pengembang perumahan Green Ar-Rayah di Jalan Jemur Gayungan.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MR (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan perumahan fiktif Green Ar-Rayah di Jalan Jemur Gayungan, Surabaya. MR merupakan direktur PT JSI, yang merupakan pengembang dari perumahan Green Ar-Rayah.

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan, perumahan tersebut rencananya akan dibangun sebanyak 10 unit rumah, Masing-masing unit terdiri dari dua lantai dan dijual dengan harga Rp800 juta setiap unitnya.

“MR kami tetapkan sebagai tersangka karena belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Sebab status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Giadi diamankan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab mengacu kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada puluhan korban. “Kami ingin mencegah jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Di PT JSI ini sudah ada dua orang yang melakukan pemesanan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah senilai Rp1,7 miliar. Uang muka yang dibayarkan sebesar 10 persen. Dalam perjanjian jual beli tersebut, tersangka berjanji sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian. “Setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT JSI belum juga melunasi pembayaran sisa,” terangnya.

Meski masalah pembelian tanah belum tuntas, tersangka nekad memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat. Dalam kasus ini, Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya menyita 4 bendel kwitansi penjualan PT JSI, 1 lembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, 1 bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan No. 2365/L/lll/202019I. 06 Maret 2020 dan 1 lembar surat pemesanan unit.

Lalu selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jan Hwa Diana Ditahan!...
Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Polisi Selidiki Kasus...
Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Rekam Jejak Kombes Pol...
Rekam Jejak Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya Putra Asli Sleman
Diduga Lecehkan Lambang...
Diduga Lecehkan Lambang Nahdlatul Ulama, Pemilik Akun X Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Divisi Humas Polri Gelar...
Divisi Humas Polri Gelar Rakernis, Ada Pemberian Tali Asih Korban Bom Mapolrestabes Surabaya
Menyayat Hati, Balita...
Menyayat Hati, Balita di Surabaya Tewas Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tulang Tengkorak Patah
Polisi Jerat Ronald...
Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan, Keluarga Dini Sera Bersyukur
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Terima Hibah 20 Sepeda Motor Listrik dari Sejumlah Pengusaha
74 Tersangka Curanmor...
74 Tersangka Curanmor Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya
Rekomendasi
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved