Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong Rp21 Miliar di Sumedang dan Bandung

Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:30 WIB
loading...
Polda Jabar Telusuri...
Pelaku arisan bodong Rp21 M dibekuk. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) terus mendalami kasus arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) MAW dan HTP yang mengakibatkan kerugian hingga Rp21 Miliar.

Kepala Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Umum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyatakan, pihaknya kini tengah mendalami aliran dana dengan nilai yang cukup fantastis itu.

"Ini yang masih didalami untuk mengetahui ke mana arah aliran dana dan penggunaannya," ungkap Adanan, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Ratusan Emak-Emak Gigit Jari, Tertipu Arisan Fiktif Hingga Rp1 Miliar

Meski begitu, lanjut Adanan, dalam upaya tersebut, pihaknya membutuhkan kerja sama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) serta bank terkait.

"Perlu info dari PPATK dan bank dari beberapa rekening yang kita dapatkan dari saksi-saksi," katanya.

Lebih lanjut, Adanan mengungkapkan, modus lain tersangka untuk menjerat korban-korbannya, yakni kerap memamerkan kehidupan mewah di media sosial (medsos).

"Kalau dari akun medsosnya ada ya (pamer hidup mewah), karena itu salah satu modus untuk menarik korban," ungkapnya.

Baca: Emak-emak di Mojokerto Jadi Korban Arisan Fiktif, Ketua DPD Minta Masyarakat Waspada

Adanan juga mengatakan, bahwa para korban mengenal baik tersangka, karena mereka merupakan rekan bisnis klinik dan alat kecantikan yang dikelola oleh MAW di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

"Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, para korban yang umumnya berasal dari Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung itu sebenarnya sudah merasa curiga, mengingat pembayaran yang dijanjikan tersangka kerap melewati jatuh tempo.

"Akan tetapi, tersangka kerap menenangkan korban dengan janji-janjinya. Sudah lama banyak yang komplain, tapi cuma dikasih janji," jelasnya.

Baca: Arisan Online Fiktif di Salatiga, Tersangka AR Miliki 60 Reseller

Diketahui, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Warungkalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, berhasil memperdaya korbannya lewat lelang arisan bermodus pembelian slot arisan dengan keuntungan hingga 30 persen lebih.

Pelaku memberikan iming-iming kepada korban, yakni jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp1 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp1,350 juta.

Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan iming-iming lain, yakni jika korban berhasil membawa member lain (reseller) dan membeli minimal satu slot arisan senilai Rp1 juta, maka akan mendapatkan keuntungan Rp250.000 dan dapat diambil langsung dari uang yang disetor reseller.

Namun, saat jatuh tempo, pelaku ternyata tak kunjung melakukan pembayaran sesuai janjinya. Usut punya usut, arisan lelang tersebut fiktif dan pelaku menggunakan uang korbannya untuk menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas nama korban lainnya.

Baca: Polrestabes Bekuk Pengembang Perumahan Fiktif di Surabaya

"Dari informasi pelapor, sebanyak kurang lebih Rp21 miliar kerugiannya," ungkap Ibrahim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Qtas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved