Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
loading...

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panja DPR dan Pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dan pemerintah membahas Revisi Undang-Undang ( RUU) TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat digeruduk oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Aksi penggerudukan itu dilaporkan security hotel berinisial RYR ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan diterima pada Sabtu (15/3/2025) kemarin yang teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menuturkan, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini yakni Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik," ujarnya.
Penggerudukan itu bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Dia mengatakan kelompok orang itu protes lantaran rapat dilakukan secara tertutup.
Pelapor selaku security Hotel Fairmont, Jakarta menuturkan, sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Kotel Fairmont.
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan diterima pada Sabtu (15/3/2025) kemarin yang teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR," kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menuturkan, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Dia mengatakan pasal yang diadukan dalam laporan ini yakni Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik," ujarnya.
Penggerudukan itu bermula saat sekelompok orang berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Dia mengatakan kelompok orang itu protes lantaran rapat dilakukan secara tertutup.
Pelapor selaku security Hotel Fairmont, Jakarta menuturkan, sekitar pukul 18.00 WIB ada sekitar 3 orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Kotel Fairmont.
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," katanya.
Lihat Juga :