Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong Rp21 Miliar di Sumedang dan Bandung

Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Qtas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)