Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong Rp21 Miliar di Sumedang dan Bandung
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Qtas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(hsk)