Lima Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RS Fatimah Diamankan di Jakarta
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polda Sulsel amankan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Fatimah Makassar di Jakarta, yang hasil audit BPK menggelapkan Rp9,3 miliar, Kamis (10/3/2022).
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri bilang, lima orang yang ditangkap termasuk dalam 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Fatimah. Kelima orang itu merupakan pelaksana penyedia alat kesehatan.
"Kelima orang tersangka ini memang tertera dari ke 10 tersangka dari kasus RS Fatimah yang hsil audit BKP menggelapkan Rp9,3 miliar, dan kelima orang ini memang berdomisili di Jakarta lima lainnya berada di Makassar," terang Kombes Widoni .
Kelima tersangka ini diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sekitar pukul 07.00 Wita. Kelima tersangka tersebut merupakan rekanan proyek pengadaan dan mark up harga alkes pasar gelap RS Fatimah.
Widoni mengaku, kelima orang ini memiliki peran masing-masing, yaitu dari Pokja, Pelaksana, serta Direktur rumaah sakit nantinya. "Dari kelima ini, tiga orang dari perusahaan, satu orang direktur rumah sakit berinisial, R, A, S, H, L. Sementara lima orang lainnya di Makassar dari rekan-rekan Pokja, Provinsi, dan BKP-nya, dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya sesuai dari hasil yang berkembang," tuturnya.
Diketahui, RS Fatimah sebagai rumah sakit umum ibu dan anak milik Pemprov Sulsel yang awalnya melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2006 lalu, dengan anggaran Rp20 miliar. Pengadaan alkes ini disinyalir adanya korupsi karena diduga dibeli dari pasar gelap dan pihak rekanan juga diduga dilakukan mark up harga alkes.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri bilang, lima orang yang ditangkap termasuk dalam 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Fatimah. Kelima orang itu merupakan pelaksana penyedia alat kesehatan.
"Kelima orang tersangka ini memang tertera dari ke 10 tersangka dari kasus RS Fatimah yang hsil audit BKP menggelapkan Rp9,3 miliar, dan kelima orang ini memang berdomisili di Jakarta lima lainnya berada di Makassar," terang Kombes Widoni .
Kelima tersangka ini diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sekitar pukul 07.00 Wita. Kelima tersangka tersebut merupakan rekanan proyek pengadaan dan mark up harga alkes pasar gelap RS Fatimah.
Widoni mengaku, kelima orang ini memiliki peran masing-masing, yaitu dari Pokja, Pelaksana, serta Direktur rumaah sakit nantinya. "Dari kelima ini, tiga orang dari perusahaan, satu orang direktur rumah sakit berinisial, R, A, S, H, L. Sementara lima orang lainnya di Makassar dari rekan-rekan Pokja, Provinsi, dan BKP-nya, dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya sesuai dari hasil yang berkembang," tuturnya.
Diketahui, RS Fatimah sebagai rumah sakit umum ibu dan anak milik Pemprov Sulsel yang awalnya melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2006 lalu, dengan anggaran Rp20 miliar. Pengadaan alkes ini disinyalir adanya korupsi karena diduga dibeli dari pasar gelap dan pihak rekanan juga diduga dilakukan mark up harga alkes.
(agn)