Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Segera Ditetapkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , tidak lama lagi menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli mengaku penentuan orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proyek kesehatan tersebut dilakukan setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) keluar.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah ada hasil auditnya. Jadi sebentar lagi. Setelah itu baru kita fokus siapa-siapa yang akan jadi tersangka," ungkap Fadli kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Dia menambahkan, dalam proses pengusutan kasus dengan total pagu anggaran pengadaan sebesar Rp20 miliar lebih ini yang dikeluarkan pada tahun 2016 ini, polisi memeriksa sampai puluhan orang. "Kurang lebih 50 saksi diperiksa dari penyelidikan ke penyidikan," kata Fadli.
Perwira Polri satu bunga ini menyebutkan dari 50-an lebih saksi termasuk di antaranya Direktur Rumah Sakit sampai eks Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2018, Agus Arifin Numang (AAN). "Itu (AAN) lagi saya dalami (keterlibatannya)," papat Fadli.
Dia menerangkan, proyek tersebut berperkara setelah ditemukan ada kejanggalan alkes dimana tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. "Pengadaannya dimark-up dibeli lewat black market (pasar gelap), kerugian pastinya nanti tunggu hasil audit," tukasnya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muhammad Ansar mendesak Polda Sulsel untuk membongkar aktor yang terlibat sampai akarnya, sebab ia menduga kasus tersebut memungkinkan menyeret banyak pihak.
Ansar berhadap, penyidik tidak tebang pilih dalam penentuan tersangka nantinya. "Kita dukung Polda Sulsel menuntaskan kasus ini. Kita berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka nantinya," ungkapnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel , Kompol Fadli mengaku penentuan orang-orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proyek kesehatan tersebut dilakukan setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) keluar.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah ada hasil auditnya. Jadi sebentar lagi. Setelah itu baru kita fokus siapa-siapa yang akan jadi tersangka," ungkap Fadli kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2022).
Dia menambahkan, dalam proses pengusutan kasus dengan total pagu anggaran pengadaan sebesar Rp20 miliar lebih ini yang dikeluarkan pada tahun 2016 ini, polisi memeriksa sampai puluhan orang. "Kurang lebih 50 saksi diperiksa dari penyelidikan ke penyidikan," kata Fadli.
Perwira Polri satu bunga ini menyebutkan dari 50-an lebih saksi termasuk di antaranya Direktur Rumah Sakit sampai eks Wakil Gubernur Sulsel periode 2008-2018, Agus Arifin Numang (AAN). "Itu (AAN) lagi saya dalami (keterlibatannya)," papat Fadli.
Dia menerangkan, proyek tersebut berperkara setelah ditemukan ada kejanggalan alkes dimana tidak berfungsi dan tidak sesuai spesifikasi. "Pengadaannya dimark-up dibeli lewat black market (pasar gelap), kerugian pastinya nanti tunggu hasil audit," tukasnya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muhammad Ansar mendesak Polda Sulsel untuk membongkar aktor yang terlibat sampai akarnya, sebab ia menduga kasus tersebut memungkinkan menyeret banyak pihak.
Ansar berhadap, penyidik tidak tebang pilih dalam penentuan tersangka nantinya. "Kita dukung Polda Sulsel menuntaskan kasus ini. Kita berharap tidak ada tebang pilih dalam penetapan para tersangka nantinya," ungkapnya.