Imam Akbar, Pelaku Pencabulan Santri di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Imam Akbar, terdakwa kasus asusila terhadap santri Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel .
Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Santri Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Jadi 25 Orang
Abdurrahman Ratibi selaku Kuasa Hukum terdakwa Imam Akbar mengatakan bahwa tuntutan 15 tahun penjara tersebut dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
"Akibat perbuatan terdakwa itu mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban," ujar Abdurrahman Ratibi, Rabu (9/3/2022).
Terhadap tuntutan tersebut, Ratibi mengaku pada persidangan, Selasa (15/3/2022) mendatang, akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan (pledoi) secara tertulis di hadapan Majelis Hakim.
"Dalam pledoi yang akan disampaikan nanti pada intinya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang," bebernya.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni Junaidi, kata Ratibi, hingga saat ini belum dituntut pidana hukum oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.
"Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya," ungkap dia.
Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Santri Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Jadi 25 Orang
Abdurrahman Ratibi selaku Kuasa Hukum terdakwa Imam Akbar mengatakan bahwa tuntutan 15 tahun penjara tersebut dikarenakan korban masih anak di bawah umur.
"Akibat perbuatan terdakwa itu mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban," ujar Abdurrahman Ratibi, Rabu (9/3/2022).
Terhadap tuntutan tersebut, Ratibi mengaku pada persidangan, Selasa (15/3/2022) mendatang, akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan (pledoi) secara tertulis di hadapan Majelis Hakim.
"Dalam pledoi yang akan disampaikan nanti pada intinya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang," bebernya.
Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni Junaidi, kata Ratibi, hingga saat ini belum dituntut pidana hukum oleh JPU, tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut.
"Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar, tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya," ungkap dia.
(nic)