Polres Batubara Ringkus 4 Agen dan 1 Tekong Pekerja Migran Indonesia Ilegal
loading...
A
A
A
BATUBARA - Empat agen dan seorang tekong diringkus Satreskrim Polres Batubara dalam kasus dugaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah dengan peranan yang berbeda-beda.
"Masih ada beberapa tersangka yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," ucap Kapolres Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry, Rabu (2/3/2022).
Sebagaimana diketahui, puluhan calon PMI ilegal dari sejumlah daerah berhasil diselamatkan Tim Gabungan TNI/Polri Polres Batubara ketika hendak diselundupkan ke Malaysia lewat jalur laut. Untuk penyelundupan ini, sambung AKP Ferry, para tersangka mengutip biayaRp4-10 juta per orang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2, sub Pasal 10, Pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto Pasal 81 Juncto Pasal 69 sub Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun. Baca juga: 211 Pekerja Migran Indonesia Tiba di Bandara Juanda, 15 Positif COVID-19
Adapun tersangka yang ditahan masing-masing SMP alias Sinta (33), warga Jalan Karya Baru 1, Kelurahan Helvetia Timur, Medan (agen).SMAA Manurung alias Khoir (34) warga Dusun 1 Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan (agen). KM (39) warga Dusun 1 Desa Silau Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan (agen).
AMD alias Agung (18) warga Dusun 1 Desa Suka rame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan (agen). JSP alias Joko (28) warga Dusun IV Desa Guntung, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara (Tekong).
"Masih ada beberapa tersangka yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," ucap Kapolres Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry, Rabu (2/3/2022).
Sebagaimana diketahui, puluhan calon PMI ilegal dari sejumlah daerah berhasil diselamatkan Tim Gabungan TNI/Polri Polres Batubara ketika hendak diselundupkan ke Malaysia lewat jalur laut. Untuk penyelundupan ini, sambung AKP Ferry, para tersangka mengutip biayaRp4-10 juta per orang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2, sub Pasal 10, Pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto Pasal 81 Juncto Pasal 69 sub Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun. Baca juga: 211 Pekerja Migran Indonesia Tiba di Bandara Juanda, 15 Positif COVID-19
Adapun tersangka yang ditahan masing-masing SMP alias Sinta (33), warga Jalan Karya Baru 1, Kelurahan Helvetia Timur, Medan (agen).SMAA Manurung alias Khoir (34) warga Dusun 1 Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan (agen). KM (39) warga Dusun 1 Desa Silau Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan (agen).
AMD alias Agung (18) warga Dusun 1 Desa Suka rame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan (agen). JSP alias Joko (28) warga Dusun IV Desa Guntung, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara (Tekong).
(don)