Kenal di Facebook Janji Mau Dinikahi, Pria di Serang Malah Bawa Kabur Motor Janda

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:24 WIB
loading...
Kenal di Facebook Janji...
Pelaku penipuan dan penggelapan modus mau nikah janda dibekuk. Foto: Nandha/SINDOnews
A A A
SERANG - Bagi anda yang baru kenal dengan orang asing, apalagi di media sosial, awas-awas jangan langsung percaya. Salah-salah, anda bisa menjadi korban penipuan dan penggelapan, seperti dialami janda berinisial RT (41).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan, RT menjadi korban penipuan dan penggelapan pria yang baru dikenalnya di Facebook berinisial Emip (41), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Peristiwa bermula ketika korban RT yang berstatus janda berkenalan dengan tersangka melalui akun media sosial Facebook,. Korban lalu mengajak pelaku ke rumahnya," katanya, Jumat (25/2/2022).



Akhirnya, korban pun menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya. Pelaku juga meyakinkan korban akan menikahinya. Pelaku bahkan memberikan kartu ATM miliknya sebagai modus agar korban percaya bahwa dia serius.

"Tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban pun jalan-jalan," jelasnya.

Saat itu, pelaku membawa motor Honda Vario milik korban dan mampir ke sebuah mini maret untuk berbelanja.

"Di parkiran pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard motor. Pada saat itu, pelaku kabur membawa motor korban," bebernya.



Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di tempat tongkrongannya di Simpang Lampu Merah Kebon Jahe, Kota Serang, pada Minggu 20 Februari 2022.

"Polisi menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku dirumah kerabatnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)