Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sewa Kapal Tugboat dan Tongkang

Senin, 21 Februari 2022 - 10:50 WIB
loading...
Kejari Surabaya Tangkap...
Hariman Prayogo (pakai celana pendek) terpidana kasus penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang saat diamankan di rumahnya kawasan Surabaya barat. Foto/ist
A A A
SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Direktur Utama PT Seagate Maritim Line (SML), Hariman Prayogo, terpidana kasus penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang.

Sebelumnya, Hariman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 3 tahun lalu. Ia ditangkap Kejari Surabaya di Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya barat, pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. "Sejak ditetapkan sebagai DPO, terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Sekitar pertengahan bulan lalu, kami mendapat informasi terpidana sedang berada di Surabaya," kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, Senin (20/2/2022).

Baca juga: Ngenes! Janda Kaya di Tuban Meleleh Kena Bujuk Rayu Intel Gadungan

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya menerjunkan Tim Tabur gabungan dari Intelijen dan Pidum Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan pemantauan.Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kami kirim (terpidana) ke Lapas Porong untuk menjalani proses hukumnya selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Kasus penipuan ini bermula ketika Hariman Prayogo selaku Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang dari Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi, Franky Husen untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu. Saat itu, Hariman berjanji membayar uang sewa satu minggu setelah tutup palka. Namun setelah sewa, Hariman tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Kartu Merah Piala Dunia...
Kartu Merah Piala Dunia 2026 Lampaui Edisi 2018 dan 2022
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Berita Terkini
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved