Bioskop di Surabaya Siap Dibuka, Ini Aturan Ketatnya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Para pecinta cinema yang sudah lama tak bisa menonton film di bioskop kini bisa mengobati kerinduan. Protokol kesehatan sudah dirancang untuk membuka bioskop di tengah masa pandemi.
(Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet... )
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya. Irvan Widyanto menuturkan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali yang juga mengatur di bidang bioskop.
"Intinya, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar soal juknis ini," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).
Ia melanjutkan, ketika Perwali yang sudah ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka bioskop. Jadi harus menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu.
"Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas," ungkapnya.
Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi.
"Selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut," imbuhnya.
Sedangkan proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.
"Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya," jelasnya.
(Baca juga: Warga Prancis Nyelinap Stadion Demi Bertemu Lionel Messi )
Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di bioskop adalah tempat usaha wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali Surabaya No. 28/2020.
Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala yakni setiap empat jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian, katanya, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas pengunjung menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya.
"Juga harus menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh di atas 37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala," katanya.
Selanjutnya, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol atau hand sanitizer di pintu masuk, resepsionis, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur.
"Juga harus menerapkan penjagaan jarak paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, area lobby, area padat, area theatre. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield," ungkapnya.
Di samping itu, harus melakukan pencatatan data nama dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja. Membersihkan area theatre dan bangku penonton setelah setiap selesai pemutaran film menggunakan cairan desinfektan. Memasang pesan-pesan kesehatan.
Wajib pula menyediakan akses layanan kesehatan. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
(Baca juga: Perdana Main Film Horor, Tatjana Saphira Alami Hal Ekstrem )
Sedangkan bagi karyawan wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes.
Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat. Menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan.
"Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal satu meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum. Dan harusn membersihkan diri seperti mandi , keramas dan ganti baju setelah pulang dari kerja," imbuhnya.
Sementara bagi pengunjung, wajib memakai masker, Wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, Membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan.
(Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet... )
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya. Irvan Widyanto menuturkan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali yang juga mengatur di bidang bioskop.
"Intinya, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, Spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar soal juknis ini," kata Irvan, Minggu (14/6/2020).
Ia melanjutkan, ketika Perwali yang sudah ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka bioskop. Jadi harus menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu.
"Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas," ungkapnya.
Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi.
"Selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut," imbuhnya.
Sedangkan proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.
"Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya," jelasnya.
(Baca juga: Warga Prancis Nyelinap Stadion Demi Bertemu Lionel Messi )
Adapun prokol kesehatan tatanan normal baru khusus di bioskop adalah tempat usaha wajib melakukan assesment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru yang diatur dalam Perwali Surabaya No. 28/2020.
Memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala yakni setiap empat jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musholla, toilet, meja resepsionis dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian, katanya, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung bilamana hanya ada satu pintu maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar. Mengutamakan pemesanan secara daring. Mengurangi kapasitas pengunjung menjadi 50% dari keadaan normal sebelumnya.
"Juga harus menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh di atas 37,5 °C dan tidak menggunakan masker. Wajib melakukan pemerikasaan kesehatan kepada karyawan secara berkala," katanya.
Selanjutnya, harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol atau hand sanitizer di pintu masuk, resepsionis, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun atau hand sanitizer diisi ulang secara teratur.
"Juga harus menerapkan penjagaan jarak paling sedikit satu meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, area lobby, area padat, area theatre. Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield," ungkapnya.
Di samping itu, harus melakukan pencatatan data nama dan nomor telepon setiap tamu. Menggunakan pembatas di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja. Membersihkan area theatre dan bangku penonton setelah setiap selesai pemutaran film menggunakan cairan desinfektan. Memasang pesan-pesan kesehatan.
Wajib pula menyediakan akses layanan kesehatan. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
(Baca juga: Perdana Main Film Horor, Tatjana Saphira Alami Hal Ekstrem )
Sedangkan bagi karyawan wajib melakukan rapid tes bagi karyawan sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid tes non reaktif yang boleh bekerja. Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid tes.
Memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat. Menerapkan Self Assesment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan.
"Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal satu meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti sholat, makan, minum. Dan harusn membersihkan diri seperti mandi , keramas dan ganti baju setelah pulang dari kerja," imbuhnya.
Sementara bagi pengunjung, wajib memakai masker, Wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, Membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan.
(eyt)