Pandemi COVID-19, Berikut Aturan Prosesi Akad Nikah di Linggau
Minggu, 14 Juni 2020 - 11:22 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kepala Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau Azhari Rahardi mengatakan, saat melakukan proses akad nikah baik petugas, wali nikah, calon pengantin serta keluarga yang mengikuti wajib menerapkan protokol kesehatan di saat pandemi COVID-19.
Seperti jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
"Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Azhari Rahardi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).
Ditambahkan Azhari, petugas KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan berjalan baik.
Seperti jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
"Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Azhari Rahardi saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).
Ditambahkan Azhari, petugas KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan berjalan baik.
Lihat Juga :