Khawatir Membawa Hama, Kacang dan Gandum dari Malaysia Dibakar
loading...
A
A
A
MEDAN - Kementerian Pertanian, melalui Karantina Pertanian Belawan memusnahkan ratusan kilogram komoditi pangan impor dari Malaysia.
Pemusnahan dilakukan, karena ratusan kilogram komoditi pangan itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan, pada pertengahan Januari 2022, tanpa dokumen yang lengkap dari negara asal.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator di Kawasan Industri Medan IV.
“Komoditas pertanian yang dimusnahkan kacang ercis 200 Kg dan biji gandum 500 Kg yang berasal dari Malaysia. Kita musnahkan dengan incenerator," ujar Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan dia, dokumen yang tidak lengkap dari komoditi itu, yakni dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Prior Notice (PN), serta Certificate of Analysis (COA) dari negara asal.
"Kami akan terus melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya melakukan penahanan dan kesempatan kepada pemilik selama 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut. Tetapi tidak dilakukan.
Dilanjutkan dia, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, ada penahanan 2 kali, penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil.
Pemusnahan dilakukan, karena ratusan kilogram komoditi pangan itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan, pada pertengahan Januari 2022, tanpa dokumen yang lengkap dari negara asal.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator di Kawasan Industri Medan IV.
“Komoditas pertanian yang dimusnahkan kacang ercis 200 Kg dan biji gandum 500 Kg yang berasal dari Malaysia. Kita musnahkan dengan incenerator," ujar Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan dia, dokumen yang tidak lengkap dari komoditi itu, yakni dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Prior Notice (PN), serta Certificate of Analysis (COA) dari negara asal.
"Kami akan terus melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya melakukan penahanan dan kesempatan kepada pemilik selama 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut. Tetapi tidak dilakukan.
Dilanjutkan dia, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, ada penahanan 2 kali, penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil.