Khawatir Membawa Hama, Kacang dan Gandum dari Malaysia Dibakar

Kamis, 17 Februari 2022 - 03:15 WIB
loading...
A A A
"Pada tahun 2021, tindakan penahanan 2 kali, penolakan nihil dan pemusnahan 2 kali," sambungnya.



Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)