Khawatir Membawa Hama, Kacang dan Gandum dari Malaysia Dibakar
Kamis, 17 Februari 2022 - 03:15 WIB
loading...
Kacang dan gandum dari Malaysia dibakar. Foto: Wahyudi/MPI
A
A
A
MEDAN - Kementerian Pertanian, melalui Karantina Pertanian Belawan memusnahkan ratusan kilogram komoditi pangan impor dari Malaysia.
Pemusnahan dilakukan, karena ratusan kilogram komoditi pangan itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan, pada pertengahan Januari 2022, tanpa dokumen yang lengkap dari negara asal.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator di Kawasan Industri Medan IV.
Baca juga: Distribusi Bahan Pangan hingga BBM Terganggu Geladak Perak Putus karena Erupsi Semeru
“Komoditas pertanian yang dimusnahkan kacang ercis 200 Kg dan biji gandum 500 Kg yang berasal dari Malaysia. Kita musnahkan dengan incenerator," ujar Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan dia, dokumen yang tidak lengkap dari komoditi itu, yakni dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Prior Notice (PN), serta Certificate of Analysis (COA) dari negara asal.
"Kami akan terus melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Baca: Anak Durhaka Penganiaya Ibu Kandung di Medan Akhirnya Ditangkap
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya melakukan penahanan dan kesempatan kepada pemilik selama 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut. Tetapi tidak dilakukan.
Dilanjutkan dia, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, ada penahanan 2 kali, penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil.
"Pada tahun 2021, tindakan penahanan 2 kali, penolakan nihil dan pemusnahan 2 kali," sambungnya.
Baca: Aksinya Sempat Viral, 2 Komplotan Bajing Loncat Jalinsum Medan-Aceh Diciduk Polisi
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan, karena ratusan kilogram komoditi pangan itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan, pada pertengahan Januari 2022, tanpa dokumen yang lengkap dari negara asal.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator di Kawasan Industri Medan IV.
Baca juga: Distribusi Bahan Pangan hingga BBM Terganggu Geladak Perak Putus karena Erupsi Semeru
“Komoditas pertanian yang dimusnahkan kacang ercis 200 Kg dan biji gandum 500 Kg yang berasal dari Malaysia. Kita musnahkan dengan incenerator," ujar Kepala Karantina Pertanian Belawan Andi PM Yusmanto, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan dia, dokumen yang tidak lengkap dari komoditi itu, yakni dokumen kesehatan berupa Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Prior Notice (PN), serta Certificate of Analysis (COA) dari negara asal.
"Kami akan terus melakukan pemusnahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia," jelasnya.
Baca: Anak Durhaka Penganiaya Ibu Kandung di Medan Akhirnya Ditangkap
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihaknya melakukan penahanan dan kesempatan kepada pemilik selama 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut. Tetapi tidak dilakukan.
Dilanjutkan dia, berdasarkan data IQFAST Karantina Pertanian Belawan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2020, ada penahanan 2 kali, penolakan 2 kali dan pemusnahan nihil.
"Pada tahun 2021, tindakan penahanan 2 kali, penolakan nihil dan pemusnahan 2 kali," sambungnya.
Baca: Aksinya Sempat Viral, 2 Komplotan Bajing Loncat Jalinsum Medan-Aceh Diciduk Polisi
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
"Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :