Biadab! Tukang Kredit Keliling Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 6 Bulan

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:13 WIB
loading...
A A A
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar, dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.



Saat ditanya siapa yang menghamili, korban menjawab tersangka. Sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka. Sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

"Tersangka kini diancam dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kapolres.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)