Biadab! Tukang Kredit Keliling Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 6 Bulan

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:13 WIB
loading...
Biadab! Tukang Kredit...
Polres Magelang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap AR (25) gadis difabel yang dilakukan oleh tersangka RR (58) tukang kredit keliling. Foto/Ist
A A A
MAGELANG - Polres Magelang mengungkap kasus pemerkosaan terhadap AR (25) gadis difabel yang dilakukan oleh tersangka RR (58) tukang kredit keliling sejak 2020 lalu.

Biadab! Tukang Kredit Keliling Perkosa Gadis Difabel hingga Hamil 6 Bulan


Peristiwa keji itu berawal pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Herry Wirawan Predator Seks Pemerkosa 13 Santri

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat kerja. Korban akhirnya bertemu dengan tersangka.

Tersangka tiba-tiba langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak empat kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Magelang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Rabu (16/2/2022).

Menurut Kapolres, aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka.

Baca juga: Tak Tahan Melihat Kemolekan Tubuh, Oknum Pengurus Pesantren Perkosa 3 Santriwati 20 Kali

Setelah melakukan aksi asusila, korban diperintah tersangka untuk tidak memberitahukan kejadiannya kepada siapapun.

Korban AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut dan takut dengan ancaman tersangka.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar, dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.



Saat ditanya siapa yang menghamili, korban menjawab tersangka. Sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka. Sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

"Tersangka kini diancam dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Kapolres.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Bakal Sulap...
Pramono Bakal Sulap Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jaksel
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
5 Penyidik KPK Jadi...
5 Penyidik KPK Jadi Kapolres Tangsel hingga Mandailing Natal
Pelatihan Digital Marketing...
Pelatihan Digital Marketing Difabel Setara di Bekasi, Sandiaga Uno: Buka Lapangan Kerja
Semarak HUT ke-80 RI...
Semarak HUT ke-80 RI di Kantor DPW Partai Perindo Sulsel, Libatkan Warga dan Disabilitas
Maia Estianty Ingatkan...
Maia Estianty Ingatkan Netizen Jangan Desak Syifa Hadju soal Kehamilan: Itu Gak Sopan
ART with HEART 2026...
ART with HEART 2026 Perluas Akses Seniman Difabel ke Dunia Seni dan Pasar Kreatif
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Saham SpaceX Ludes,...
Saham SpaceX Ludes, Rebutan Harta Karun Luar Angkasa Dimulai
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved