Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati
Rabu, 16 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korupsi terhadap dana penanganan dampak COVID-19. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korups i terhadap dana penanganan dampak COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2020 ditahan Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tiga orang pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada bulan Maret 2020 lalu. Baca juga: Tilep Dana Hibah Air Minum, Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Ditahan Polda Sulut
"Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).
Modus operandinya, kata Kabid Humas di mana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tiga orang pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada bulan Maret 2020 lalu. Baca juga: Tilep Dana Hibah Air Minum, Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Ditahan Polda Sulut
"Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).
Modus operandinya, kata Kabid Humas di mana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.
Lihat Juga :