Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati
Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korupsi terhadap dana penanganan dampak COVID-19. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korups i terhadap dana penanganan dampak COVID-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2020 ditahan Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tiga orang pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada bulan Maret 2020 lalu.



"Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

Modus operandinya, kata Kabid Humas di mana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.

"Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada Tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut tersangka SE mendapat fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast

Kronologis kejadian pada TA. 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan COVID-19 kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.

Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahan Bernama CV. Dewi akan tetapi perusahan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.

"Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp61.021.406.385,22,"

Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minut, satu unit mobil merek honda HRV warna abu-abu bulan Mei.

DB 1312 FJ (yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang serta satu bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Rap-rap Kecamatan Airmadidi kabupaten Minut seluas 15.708 meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama JNM.

Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Kabid Humas.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)