Tilep Dana Hibah Air Minum, Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Ditahan Polda Sulut

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:52 WIB
loading...
Tilep Dana Hibah Air...
Seorang terduga korupsi dana hibah air minum dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR ditahan Polda Sulut. Pelaku berinisial RL (49), Dirut PDAM Duasudara diduga menggelapkan dana hibah air minuym. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Seorang terduga korupsi dana hibah air minum dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR ditahan Polda Sulut. Pelaku berinisial RL (49), Direktur Utama (Dirut) PDAM Duasudara diduga menggelapkan dana hibah yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara, Kota Bitung pada 2017 dan 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan korupsi tersebut terjadi di lingkungan PDAM Duasudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara sekitar tahun 2017 dan 2018.

"Pelaku membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibahb air minum dari pemerintah pusat," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).



Kronologis kejadian, kata Kabid Humas, berawal pada Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu di mana Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti program hibah air minum. Salah satunya pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.

Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Sehingga pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik.

"Yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR)," kata Kabid Humas.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki Idle Capaticity. Kemudian pihak PDAM Duasudara kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/dialirkan.

Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah kota Bitung.

Sejak awal kegiatan program hibah air minum, jika pihak PDAM Duasudara kota Bitung tidak memberikan data/persyaratan yang sebenarnya maka sudah tentu dana hibah dari pemerintah pusat tidak semestinya diterima oleh pemerintah Kota Bitung. Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.

"Dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian kuangan negara senilai Rp14 Miliar sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan," tutur Kabid Humas.

Pelaku yang juga merupakan Direktur Utama PDAM Duasudara Kota Bitung itu sudah ditahan Polda Sulut beserta barang bukti dokumen berupa fotocopy surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan program hibah air minum.

"Pelaku melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kabid Humas.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)