LPSK Minta Publik Jangan Lupakan Perkara Pokok Bupati Langkat
Rabu, 02 Februari 2022 - 06:14 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapatkan tujuh temua yang dinilai janggal di rumah dinas Bupati Langkat nonaktif tersebut.(Ist)
A
A
A
LANGKAT - Publik sempat dikejutkan dengan kasus OTT Korupsi Bupati Langkat , Sumatera Utara. Apalagi pasca OTT korupsi tersebut, ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO, perampasan kemerdekaan, penganiayaan dan lain-lain.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapatkan tujuh temua yang dinilai janggal di rumah dinas Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Pertama kata Manager, adanya dua kerangkeng manusia, kedua penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.
"Keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng," ujar Manager.
Kemudian yang ketiga, penghuni serupa sel bukan hanya pecandu Narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian, keempat temuan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng, kelima penghuni tidak diizinkan ibadah di luar kerangkeng.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapatkan tujuh temua yang dinilai janggal di rumah dinas Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Pertama kata Manager, adanya dua kerangkeng manusia, kedua penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.
"Keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng," ujar Manager.
Kemudian yang ketiga, penghuni serupa sel bukan hanya pecandu Narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian, keempat temuan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng, kelima penghuni tidak diizinkan ibadah di luar kerangkeng.
Lihat Juga :