LPSK Minta Publik Jangan Lupakan Perkara Pokok Bupati Langkat
loading...
A
A
A
LANGKAT - Publik sempat dikejutkan dengan kasus OTT Korupsi Bupati Langkat , Sumatera Utara. Apalagi pasca OTT korupsi tersebut, ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO, perampasan kemerdekaan, penganiayaan dan lain-lain.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapatkan tujuh temua yang dinilai janggal di rumah dinas Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Pertama kata Manager, adanya dua kerangkeng manusia, kedua penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.
"Keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng," ujar Manager.
Kemudian yang ketiga, penghuni serupa sel bukan hanya pecandu Narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian, keempat temuan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng, kelima penghuni tidak diizinkan ibadah di luar kerangkeng.
"Keenam penghuni dipekerjakan tanpa dibayar, dan yang terakhir adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka (sekira tahun 2019)," bebernya.
"Setuju Bupati nonaktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," tambahnya. Baca: 5 Rekomendasi LPSK Soal Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat.
Manager menyebutkan, meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangkeng sangat massif, tapi publik jangan terlena. Publik tetap harus fokus, jangan lupakan perkara pokoknya, korupsi. "Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal," katanya. Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara.
"LPSK mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan. Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan," pungkasnya.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mendapatkan tujuh temua yang dinilai janggal di rumah dinas Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Pertama kata Manager, adanya dua kerangkeng manusia, kedua penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.
"Keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng," ujar Manager.
Kemudian yang ketiga, penghuni serupa sel bukan hanya pecandu Narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian, keempat temuan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng, kelima penghuni tidak diizinkan ibadah di luar kerangkeng.
"Keenam penghuni dipekerjakan tanpa dibayar, dan yang terakhir adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka (sekira tahun 2019)," bebernya.
"Setuju Bupati nonaktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," tambahnya. Baca: 5 Rekomendasi LPSK Soal Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat.
Manager menyebutkan, meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangkeng sangat massif, tapi publik jangan terlena. Publik tetap harus fokus, jangan lupakan perkara pokoknya, korupsi. "Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal," katanya. Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara.
"LPSK mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan. Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan," pungkasnya.
(nag)