Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 02 Februari 2022 - 06:01 WIB
loading...
Devi Kosadi dan Hermansyah diamankan Polres Musi Rawan karena diduga menjadi pengedar narkoba.Foto/Dede F
A
A
A
MURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan menangkap dua pengedar sabu . Kedua pengedar yakni Devi Kosadi (23) dan Hermansyah (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah.
Baca juga: Mengenal AKBP Raden Bagoes Wibisono, Reserse Gaul Suami Polwan Cantik Briptu Eka
"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan sabu," ujar AKP Herman, Selasa (1/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Herman, polisi mendapati serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,90 gram, satu buah timbangan digital warna silver dan satu buah dompet warna cokelat.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah.
Baca juga: Mengenal AKBP Raden Bagoes Wibisono, Reserse Gaul Suami Polwan Cantik Briptu Eka
"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan sabu," ujar AKP Herman, Selasa (1/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Herman, polisi mendapati serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,90 gram, satu buah timbangan digital warna silver dan satu buah dompet warna cokelat.
Lihat Juga :