Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 02 Februari 2022 - 06:01 WIB
loading...
Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara
Devi Kosadi dan Hermansyah diamankan Polres Musi Rawan karena diduga menjadi pengedar narkoba.Foto/Dede F
A A A
MURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan menangkap dua pengedar sabu . Kedua pengedar yakni Devi Kosadi (23) dan Hermansyah (33). Keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah.

Baca juga: Mengenal AKBP Raden Bagoes Wibisono, Reserse Gaul Suami Polwan Cantik Briptu Eka

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisikan sabu," ujar AKP Herman, Selasa (1/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Herman, polisi mendapati serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,90 gram, satu buah timbangan digital warna silver dan satu buah dompet warna cokelat.

"Dari dalam dompet coklat anggota kembali menemukan 35 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 8,43 gram dan satu buah pipet plastik yang di potong miring yang difungsikan untuk skop yang ditemukan di atas fentilasi kamar rumah pelaku," ungkapnya.



Herman juga mengatakan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas.

"Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana dan akan dijual kemana barang tersebut," kata Herman.

Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) KUHP atau Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)