Kasus Swab Bekas di Bandara Kualanamu, Mantan Manager Kimia Farma Dihukum 10 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Picandi Masco Jaya alias Candi. Mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika itu dihukum dalam kasus penggunaan alat swab palsu pada layanan antigen di Bandara Kualanamu.
Vonis hukuman terhadap Candi dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Satu Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (27/1/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar danatau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," kata hakim Rosihan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhi Candi dengan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Candi dihukum 20 tahun penjar dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa Candi menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkordinasi dulu dengan pimpinan untuk memutuskan langkah berikutnya. Sementara kita pikir-pikir dulu," kata JPU.
Selain Candi, dalam perkara tersebut majelis hakim juga menghukum sebanyak 4 orang anak buah Candi. Yakni Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya. Mereka dihukum dengan hukuman yang bervariasi. Baca: Viral, 2 Remaja Durhaka Aniaya Seorang Ibu di Depan Minimarket.
Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara. Keempatnya juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Baca Juga: Usai Dipecat, Proses Pidana Umum Menanti Bripda Randy Kekasih Almarhumah Novia Widyasari.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Picandi disebut menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia melakukannya sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.
Vonis hukuman terhadap Candi dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Satu Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (27/1/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar danatau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," kata hakim Rosihan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhi Candi dengan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Candi dihukum 20 tahun penjar dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa Candi menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan berkordinasi dulu dengan pimpinan untuk memutuskan langkah berikutnya. Sementara kita pikir-pikir dulu," kata JPU.
Selain Candi, dalam perkara tersebut majelis hakim juga menghukum sebanyak 4 orang anak buah Candi. Yakni Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya. Mereka dihukum dengan hukuman yang bervariasi. Baca: Viral, 2 Remaja Durhaka Aniaya Seorang Ibu di Depan Minimarket.
Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara. Keempatnya juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Baca Juga: Usai Dipecat, Proses Pidana Umum Menanti Bripda Randy Kekasih Almarhumah Novia Widyasari.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Picandi disebut menyalahgunakan kekuasaan membuat alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia melakukannya sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 27 April 2021.
(nag)