Usai Dipecat, Proses Pidana Umum Menanti Bripda Randy Kekasih Almarhumah Novia Widyasari
Kamis, 27 Januari 2022 - 17:14 WIB
loading...
Selain dipecat atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Bripda Randy yang memaksa kekasihnya aborsi juga harus menjalani proses hukum pidana umum. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Ulah Bripda Randy Bagus Sasongko yang memaksa kekasihnya, mendiang Novia Widyasari aborsi hingga berujung bunuh diri berujung pemecatan. Sanksi itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Selain dipecat atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum polisi yang berdinas di Polres Pasuruan ini juga harus menjalani proses hukum pidana umum.
Baca juga: Bripda Randy Terbukti Paksa Novia Widyasari Aborsi hingga Bunuh Diri
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Selain dipecat atau sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), oknum polisi yang berdinas di Polres Pasuruan ini juga harus menjalani proses hukum pidana umum.
Baca juga: Bripda Randy Terbukti Paksa Novia Widyasari Aborsi hingga Bunuh Diri
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripda Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Lihat Juga :