25 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deliserdang

Rabu, 04 Desember 2024 - 08:01 WIB
loading...
25 Anggota TNI Ditetapkan...
Letjen TNI Mochammad Hasan memberikan keterangan kepada media terkait penyerangan oknum Anggota TNI terhadap warga di Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (3/12/2024). FOTO/AMINOER RASYID
A A A
MEDAN - Sebanyak 25 oknum anggota TNI dari Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap warga di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini terungkap dalam upacara serah terima jabatan Pangdam I Bukit Barisan dari Letjen TNI Mochammad Hasan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto di Markas Kodam I Bukit Barisan.

Dalam acara tersebut, Letjen TNI Mochammad Hasan mengungkapkan bahwa puluhan anggota TNI tersebut kini menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di tubuh TNI. Penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anggota dari Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan pada Jumat, 8 November 2024 itu menyebabkan seorang warga meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Pascaperistiwa tersebut, Denpom Bukit telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI dan menetapkan 25 prajurit sebagai tersangka. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka terus berlanjut, dengan pemantauan ketat dari pihak terkait.



"Kami telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan 25 prajurit sebagai tersangka," terang Hasan.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan, juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan dengan sangat transparan. Pihaknya telah menerima rekomendasi dan hasil temuan dari Komnas HAM dan LPSK. Hasan juga menambahkan bahwa POMDAM akan terus melanjutkan pemeriksaan hingga kasus ini tuntas.

Dalam kesempatan tersebut, Letjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada para korban, atas peristiwa penyerangan yang menimbulkan dampak tersebut. Proses hukum terhadap oknum anggota TNI tersebut akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah, memisahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum karena ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi, sekali lagi. Sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini dan kejadian lain," ucapnya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)