Kuasa Hukum Honorer Nakes Diduga Terlibat Narkoba Bakal Temui DPR

Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:38 WIB
loading...
A A A
"Penerapan hukum tidak hanya pada aturan-aturan hukum sebagai dasar memutuskan suatu perkara, akan tetapi harus juga didasarkan dengan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan," jelasnya.

Diketahui, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Paul Marpaung, menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa yakni Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Debi Destiana, Marcelia dan Faridah alias Cicik Ida dijatuhi vonis masing-masing selama 8 tahun penjara. Para terdakwa dijatuhi pidana karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat memiiki dan menguasai narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi lima garam yakni seberat 15,5 gram.

Adapun pertimbangan unsur yang memberatkan para terdakwa, menurut majelis hakim yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, khusus terdakwa Mata Geplek dalam pertimbangan unsur yang meringankannya yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dipersidangan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut empat terdakwa dengan pidana masing-masing selama sepuluh tahun penjara.
(don)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)