Kuasa Hukum Honorer Nakes Diduga Terlibat Narkoba Bakal Temui DPR
Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:38 WIB
loading...
Kuasa hukum terdakwa Debi Destiana yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap mengajukan banding. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Debi Destiana yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap mengajukan banding. Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan menemui Komisi III DPR RI untuk membahas perkara yang dinilai tidak menderminkan rasa keadilan.
Jasmadi selaku kuasa jukum banding Debi Destiana mengatakan, pihaknya tidak terima atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang. Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah
"Secara umum kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, namun kami menilai putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi Debi Destiana. Dan secara tegas kami akan menyampaikan banding terhadap putusan itu. Dan kami juga akan menemui Komisi III DPR RI untuk membahas perkara ini," ujar Jasmadi, Sabtu (15/1/2022).
Jasmadi menjelaskan, dalam fakta persidangan putusan tersebut telah terjadi perbedaan pendapat antar hakim anggota, yakni satu hakim anggota menyatakan terdakwa Debi Destiana tidak bersalah, sementara dua hakim lainnya mengatakan terbukti bersalah.
"Kami melihat banyak sekali kejanggalan fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana, yang mana menurutnya dalam perkara ini Debi tidak memenuhi unsur dua alat bukti sebagai terdakwa," jelas Jasmadi.
Jasmadi selaku kuasa jukum banding Debi Destiana mengatakan, pihaknya tidak terima atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang. Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah
"Secara umum kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, namun kami menilai putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi Debi Destiana. Dan secara tegas kami akan menyampaikan banding terhadap putusan itu. Dan kami juga akan menemui Komisi III DPR RI untuk membahas perkara ini," ujar Jasmadi, Sabtu (15/1/2022).
Jasmadi menjelaskan, dalam fakta persidangan putusan tersebut telah terjadi perbedaan pendapat antar hakim anggota, yakni satu hakim anggota menyatakan terdakwa Debi Destiana tidak bersalah, sementara dua hakim lainnya mengatakan terbukti bersalah.
"Kami melihat banyak sekali kejanggalan fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana, yang mana menurutnya dalam perkara ini Debi tidak memenuhi unsur dua alat bukti sebagai terdakwa," jelas Jasmadi.
Lihat Juga :