Kuasa Hukum Honorer Nakes Diduga Terlibat Narkoba Bakal Temui DPR

Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:38 WIB
loading...
Kuasa Hukum Honorer...
Kuasa hukum terdakwa Debi Destiana yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap mengajukan banding. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Debi Destiana yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap mengajukan banding. Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan menemui Komisi III DPR RI untuk membahas perkara yang dinilai tidak menderminkan rasa keadilan.

Jasmadi selaku kuasa jukum banding Debi Destiana mengatakan, pihaknya tidak terima atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang.

"Secara umum kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, namun kami menilai putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi Debi Destiana. Dan secara tegas kami akan menyampaikan banding terhadap putusan itu. Dan kami juga akan menemui Komisi III DPR RI untuk membahas perkara ini," ujar Jasmadi, Sabtu (15/1/2022).

Jasmadi menjelaskan, dalam fakta persidangan putusan tersebut telah terjadi perbedaan pendapat antar hakim anggota, yakni satu hakim anggota menyatakan terdakwa Debi Destiana tidak bersalah, sementara dua hakim lainnya mengatakan terbukti bersalah.



"Kami melihat banyak sekali kejanggalan fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana, yang mana menurutnya dalam perkara ini Debi tidak memenuhi unsur dua alat bukti sebagai terdakwa," jelas Jasmadi.

Kasus yang menimpa honorer tenaga kesehatan (nakes) ini pun mendapat simpati masyarakat. Setelah sebelumnya puluhan massa dari Aliansi Untuk Keadilan menggelar aksi demonstrasi menuntut pembebasan Debi, kini Gelora Rakyat Akan Keadilan (GRAK) juga memberikan dukungan serupa.

Ketua GRAK, Dini Aria Ismail mengatakan, terdakwa Debi Destiana yang berprofesi sebagai honorer tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit pemerintah merupakan korban oknum aparat penegak hukum yang semena-mena.

"Pada prinsipnya GRAK sependapat bahwa siapa saja pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum seberat-beratnya. Namun apabila menurut pandangan hakim, bahwa setiap terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah bersalah maka untuk apa adanya lembaga peradilan," ujar Dini, Sabtu (15/1/2022).

Menurutnya, hukum dan peradilan tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa memperhatikan keadilan, karena keadilan tersebut termasuk pengertian hakiki suatu tata hukum dan peradilan.

"Penerapan hukum tidak hanya pada aturan-aturan hukum sebagai dasar memutuskan suatu perkara, akan tetapi harus juga didasarkan dengan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan," jelasnya.

Diketahui, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Paul Marpaung, menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa yakni Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Debi Destiana, Marcelia dan Faridah alias Cicik Ida dijatuhi vonis masing-masing selama 8 tahun penjara. Para terdakwa dijatuhi pidana karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat memiiki dan menguasai narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi lima garam yakni seberat 15,5 gram.

Adapun pertimbangan unsur yang memberatkan para terdakwa, menurut majelis hakim yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, khusus terdakwa Mata Geplek dalam pertimbangan unsur yang meringankannya yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dipersidangan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut empat terdakwa dengan pidana masing-masing selama sepuluh tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)