Kuasa Hukum Honorer Nakes Diduga Terlibat Narkoba Bakal Temui DPR

Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:38 WIB
loading...
Kuasa Hukum Honorer...
Kuasa hukum terdakwa Debi Destiana yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap mengajukan banding. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Debi Destiana yang divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang siap mengajukan banding. Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan menemui Komisi III DPR RI untuk membahas perkara yang dinilai tidak menderminkan rasa keadilan.

Jasmadi selaku kuasa jukum banding Debi Destiana mengatakan, pihaknya tidak terima atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang. Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah

"Secara umum kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, namun kami menilai putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi Debi Destiana. Dan secara tegas kami akan menyampaikan banding terhadap putusan itu. Dan kami juga akan menemui Komisi III DPR RI untuk membahas perkara ini," ujar Jasmadi, Sabtu (15/1/2022).

Jasmadi menjelaskan, dalam fakta persidangan putusan tersebut telah terjadi perbedaan pendapat antar hakim anggota, yakni satu hakim anggota menyatakan terdakwa Debi Destiana tidak bersalah, sementara dua hakim lainnya mengatakan terbukti bersalah.



"Kami melihat banyak sekali kejanggalan fakta-fakta persidangan yang terjadi dalam pembuktian perkara terhadap klien kami Debi Destiana, yang mana menurutnya dalam perkara ini Debi tidak memenuhi unsur dua alat bukti sebagai terdakwa," jelas Jasmadi.

Kasus yang menimpa honorer tenaga kesehatan (nakes) ini pun mendapat simpati masyarakat. Setelah sebelumnya puluhan massa dari Aliansi Untuk Keadilan menggelar aksi demonstrasi menuntut pembebasan Debi, kini Gelora Rakyat Akan Keadilan (GRAK) juga memberikan dukungan serupa. Baca juga: Tinggalkan Doddy Sudrajat, Sunan Kalijaga Kini Resmi Jadi Pengacara H. Faisal

Ketua GRAK, Dini Aria Ismail mengatakan, terdakwa Debi Destiana yang berprofesi sebagai honorer tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit pemerintah merupakan korban oknum aparat penegak hukum yang semena-mena.

"Pada prinsipnya GRAK sependapat bahwa siapa saja pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum seberat-beratnya. Namun apabila menurut pandangan hakim, bahwa setiap terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah bersalah maka untuk apa adanya lembaga peradilan," ujar Dini, Sabtu (15/1/2022).

Menurutnya, hukum dan peradilan tidak bisa dibentuk begitu saja tanpa memperhatikan keadilan, karena keadilan tersebut termasuk pengertian hakiki suatu tata hukum dan peradilan.

"Penerapan hukum tidak hanya pada aturan-aturan hukum sebagai dasar memutuskan suatu perkara, akan tetapi harus juga didasarkan dengan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan," jelasnya.

Diketahui, majelis hakim PN Palembang yang diketuai Paul Marpaung, menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa yakni Mat Arif alias Mat Geplek dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.

Sementara, untuk tiga terdakwa lainnya yakni Debi Destiana, Marcelia dan Faridah alias Cicik Ida dijatuhi vonis masing-masing selama 8 tahun penjara. Para terdakwa dijatuhi pidana karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat memiiki dan menguasai narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi lima garam yakni seberat 15,5 gram.

Adapun pertimbangan unsur yang memberatkan para terdakwa, menurut majelis hakim yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Namun, khusus terdakwa Mata Geplek dalam pertimbangan unsur yang meringankannya yakni terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya dipersidangan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut empat terdakwa dengan pidana masing-masing selama sepuluh tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved