Waspada Kemunculan Klaster Baru COVID-19 di Sulsel

Kamis, 11 Juni 2020 - 07:05 WIB
loading...
A A A
Kasus itu tersebar di Makassar sebanyak 166 orang, Maros 11, Gowa 6, Takalar 3, Bone 1, Pangkep 1, dan Kabupaten Pinrang 1 orang . Sedangkan jumlah pasien positif COVID-19 sembuh bertambah 52 orang atau total hingga saat ini sebanyak 757 pasien sembuh.

"Jumlah pasien positif saat ini walaupun kemarin bisa dilihat ada peningkatan. Tapi secara umum peningkatannya ini terkontrol. Tentu peningkatan ini bagian dari upaya-upaya kita kedepan bagaimana memotong mata rantai," kata Ichsan lewat telekonferensi.

Upaya yang dimaksud lewat program program trisula atau tiga upaya pengendalian COVID-19 Sulsel, yakni massive tracing, intensive testing dan edukasi aktif. "Tentu peningkatan ini yang positif di Luwu Timur dan Kota Makassar adalah bagian dari apa yang dilakukan selama ini dalam rangka melakukan aggressive testing," sambungnya.

Berdasarkan penetapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat, ada 5 kabupaten di Sulsel yang masuk zona kuning atau kategori wilayah resiko rendah. Kelima daerah itu, sebut Ichsan, diantaranya Barru, Kepulauan Selayar, Tana Toraja, Bulukumba, Kota Palopo.

Penetapan daerah itu berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat, misalnya angka kasus positif yang rendah atau menurun, begitupun angka kematiannya. Angka kesembuhannya pun disatu sisi meningkat. Kata Ichsan, daerah dikategorikan zona kuning itu secara bertahap disiapkan untuk pelaksanaan new normal life.

"Itu menjadi pertanda bagi daerah-daerah yang sudah masuk zona (kuning) itu secara bertahap dipersiapkan untuk mengarah ke new normal life," tuturnya. Daerah zona hijau pun demikian dikatakan sudah bisa memulai melakukan pelonggaran aktivitas namun tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, Ichsan meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah. Masyarakat harus bijak menghadapi situasi di tengah pandemi ini. Menyoal soal penolakan jenazah PDP COVID-19 yang sempat terjadi, tak ditampik bisa jadi sumber penularan baru.

"Jadi betul bisa jadi klaster jenazah, karena itu bisa jadi sumber penularan. Inilah memang yamg menjadi dasar pemikiran kenapa protokol-protokol pemulasaran jenazah itu dibuat. Karwna sebenarnya adalah untuk memutuskan mata rantai penularan," kata Ichsan.

Kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait COVID-19 sudah beberapa kali terjadi. Bahkan, rumah sakit diserbu sekelompok warga, mengambil paksa jenazah yang oleh pihak keluarga menolak dilakukan pemakaman sesuai protokol COVID-19.

Diketahui, kejadian pengambilan paksa jenazah PDP pertama kali terjadi di RS Dadi Makassar pada hari Selasa (2/6) lalu. Kemudian di RS Labuang Baji, Jumat (5/6). Terakhir, di RS Stella Makassar pada Minggu (7/6) lalu. Ketiga RS tersebut diserbu sekelompok warga yang menolak jenazah dimakamkan sesuai protokol COVID-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)