Cegah Aksi Anarkis, Polda Keluarkan Surat Imbauan Pengawalan Jenazah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel ) mengeluarkan surat imbauan berkaitan dengan pengawalan jenazah. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah aksi anarkis rombongan pengantar jenazah khususnya pengendara motor yang sampai masuk tol.
Surat bernomor B/54/I/HUK.7/2020/Biddokkes dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Dan ditandatangani oleh Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawadi mewakili Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam surat tersebut, terdapat penyampaian kepada seluruh Direktur Rumah Sakit se-Sulsel untuk dapat menyampaikan atau berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat baik Polres maupun Polsek agar setiap ada pasien yang meninggal diberikan edukasi atau pengawalan jenazah.
Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawardi membenarkan terbitnya surat tersebut untuk mengedukasi para iringan jenazah tidak berbuat anarkis dan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas di jalan raya. "Iya betul mas," katanya Minggu (9/1/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, imbauan ini diterbitkan setelah pertemuan para Pejabat Utama dengan Kapolda. Dimana ditemukan adanya fenomena anarkistis pengantar jenazah khususnya bersepeda motor yang bahkan sampai menerobos tol.
Menurut Suartana, iringan pemotor pengantar jenazah yang masuk tol sangat berbahaya, "Memiliki risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat pengguna tol, kan tol itu berbayar, makanya disebut jalur bebas hambatan yang tidak boleh pengendara roda dua masuk," ungkapnya.
Dia melanjutkan, Kapolda telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) untuk membuat imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pengantaran jenazah.
Suartana menekankan, bila ada masyarakat yang keluarganya meninggal dunia sebaiknya meminta Polri untuk melakukan pengawalan. Itu bisa dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat. "Kalau kemudian diminta pengawalan lalu dia tidak mau, yah laporkan saja. Itu sudah prosedur tetap," tegasnya.
Alumni Akademi Kepolisian 1994 ini menegaskan jika nantinya ada masyarakat yang masih membandel maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. "Kalau ada unsur pidana yah diproses itu, kalau pelanggaran lalu lintas yah ditilang," tutur Suartana.
Surat bernomor B/54/I/HUK.7/2020/Biddokkes dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Dan ditandatangani oleh Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawadi mewakili Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.
Dalam surat tersebut, terdapat penyampaian kepada seluruh Direktur Rumah Sakit se-Sulsel untuk dapat menyampaikan atau berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat baik Polres maupun Polsek agar setiap ada pasien yang meninggal diberikan edukasi atau pengawalan jenazah.
Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr Yusuf Mawardi membenarkan terbitnya surat tersebut untuk mengedukasi para iringan jenazah tidak berbuat anarkis dan mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas di jalan raya. "Iya betul mas," katanya Minggu (9/1/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, imbauan ini diterbitkan setelah pertemuan para Pejabat Utama dengan Kapolda. Dimana ditemukan adanya fenomena anarkistis pengantar jenazah khususnya bersepeda motor yang bahkan sampai menerobos tol.
Menurut Suartana, iringan pemotor pengantar jenazah yang masuk tol sangat berbahaya, "Memiliki risiko kecelakaan dan merugikan masyarakat pengguna tol, kan tol itu berbayar, makanya disebut jalur bebas hambatan yang tidak boleh pengendara roda dua masuk," ungkapnya.
Dia melanjutkan, Kapolda telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) untuk membuat imbauan serta edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan pengantaran jenazah.
Suartana menekankan, bila ada masyarakat yang keluarganya meninggal dunia sebaiknya meminta Polri untuk melakukan pengawalan. Itu bisa dengan melaporkan ke kantor polisi terdekat. "Kalau kemudian diminta pengawalan lalu dia tidak mau, yah laporkan saja. Itu sudah prosedur tetap," tegasnya.
Alumni Akademi Kepolisian 1994 ini menegaskan jika nantinya ada masyarakat yang masih membandel maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. "Kalau ada unsur pidana yah diproses itu, kalau pelanggaran lalu lintas yah ditilang," tutur Suartana.